Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LPA Banten Usulkan Dibuat Perda Ketahanan Keluarga

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah 
dan Ketua LPA M. Uut Lutfi serta anggota.   
(Foto: Istimewa) 

NET - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga di Provinsi Banten. Hal ini agar dapat memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan peran orangtua dalam mendidik dan menerapkan pola asuh yang baik bagi tumbuh kembang anak serta dapat menciptakan lingkungan rumah yang ramah anak.

Hal itu disampaikan Ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi, saat beraudiensi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Senin (3/9/2018).

Uut Lutfi mengatakan selain itu, perlu menciptakan lingkungan sekitar yang ramah anak. Semisal taman bermain anak dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah anak. Pengawasan ruang-ruang bermain anak yang saat ini terpusat di warnet atau game online perlu ditingkatkan, karena sebagian besar anak-anak hari ini melihat adegan kekerasan dan pornografi salah satunya dari game online dan Warnet yang tidak diawasai langsung oleh orangtua.

Perda ketahanan keluarga, kata Uut Lutfi, diharapkan dapat memayungi secara hukum untuk para korban dalam hal layanan visum yang selama ini masih terkadang dibebankan kepada para keluarga korban, layanan kesehatan, hingga layanan psikologi paska trauma. Pusat rehabilitasi anak juga menjadi penting untuk dipersiapkan demi masa depan perlindungan anak di Provinsi Banten.

Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengapresiasi peran LPA Banten yang sudah bekerja keras dalam memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak-anak di Banten.

Menanggapi usulan Perda Ketahanan Keluarga yang disampaikan LPA Banten, Asep berharap inisiatif yang diajukan ini dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan naskah akademik tentang Perda tersebut. DPRD Banten dalam proses legislasi mengedepankan kualitas dari Perda yang ada dibandingkan kuantitas.

“Semoga dengan adanya Perda tersebut, kabupaten dan kota dapat turut serta menguatkan penguatan operasional dan supporting dalam penerapannya di daerah-masing-masing,” ujar Asep.

Asep berharap nantinya partisipasi perusahaan dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan) dapat menyasar ke dalam bentuk partisipasi yang mengedepankan hak-hak-anak. Karena hari ini, Banten sedang menyiapkan Wisata Perusahaan, di samping wisata religi, kuliner, dan wisata budaya.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang ketua tersebut, turut pula didiskusikan terkait Hak anak berpartisipasi dalam pembangunan, salah satunya dengan terus mengapresiasi anak-anak yang turut dalam memberikan aspirasinya melalui forum anak yang masuk dalam musrembang di daerahnya masing-masing.

Agenda audiensi LPA Banten akan dilakukan kepada Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Kapolda. “Semoga dalam waktu dekat ini ada respon untuk dijadwalkan agar penanganan dan pemenuhan hak-hak anak dapat terwujud di Provinsi Banten,” tutur Uut Lutfi. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments