![]() |
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Ketua LPA M. Uut Lutfi serta anggota. (Foto: Istimewa) |
NET - Lembaga Perlindungan Anak
(LPA) Banten mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga
di Provinsi Banten. Hal ini agar dapat memberikan kepastian hukum dalam
meningkatkan peran orangtua dalam mendidik dan menerapkan pola asuh yang baik
bagi tumbuh kembang anak serta dapat menciptakan lingkungan rumah yang ramah
anak.
Hal itu disampaikan Ketua LPA
Banten Muhammad Uut Lutfi, saat beraudiensi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah di Gedung DPRD Banten, Kawasan
Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug,
Kota Serang, Senin (3/9/2018).
Uut Lutfi mengatakan selain itu,
perlu menciptakan lingkungan sekitar yang ramah anak. Semisal taman bermain
anak dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah anak. Pengawasan ruang-ruang
bermain anak yang saat ini terpusat di warnet atau game online perlu
ditingkatkan, karena sebagian besar anak-anak hari ini melihat adegan kekerasan
dan pornografi salah satunya dari game online dan Warnet yang tidak diawasai
langsung oleh orangtua.
Perda ketahanan keluarga, kata
Uut Lutfi, diharapkan dapat memayungi secara hukum untuk para korban dalam hal
layanan visum yang selama ini masih terkadang dibebankan kepada para keluarga
korban, layanan kesehatan, hingga layanan psikologi paska trauma. Pusat
rehabilitasi anak juga menjadi penting untuk dipersiapkan demi masa depan
perlindungan anak di Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep
Rahmatullah mengapresiasi peran LPA Banten yang sudah bekerja keras dalam
memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak-anak di Banten.
Menanggapi usulan Perda Ketahanan
Keluarga yang disampaikan LPA Banten, Asep berharap inisiatif yang diajukan ini
dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan naskah akademik tentang Perda tersebut.
DPRD Banten dalam proses legislasi mengedepankan kualitas dari Perda yang ada
dibandingkan kuantitas.
“Semoga dengan adanya Perda
tersebut, kabupaten dan kota dapat turut serta menguatkan penguatan operasional
dan supporting dalam penerapannya di daerah-masing-masing,” ujar Asep.
Asep berharap nantinya
partisipasi perusahaan dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility atau Tanggung
jawab Sosial Perusahaan) dapat menyasar ke dalam bentuk partisipasi yang
mengedepankan hak-hak-anak. Karena hari ini, Banten sedang menyiapkan Wisata
Perusahaan, di samping wisata religi, kuliner, dan wisata budaya.
Dalam diskusi yang berlangsung di
ruang ketua tersebut, turut pula didiskusikan terkait Hak anak berpartisipasi
dalam pembangunan, salah satunya dengan terus mengapresiasi anak-anak yang
turut dalam memberikan aspirasinya melalui forum anak yang masuk dalam
musrembang di daerahnya masing-masing.
Agenda audiensi LPA Banten akan dilakukan
kepada Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, dan
Kapolda. “Semoga dalam waktu dekat ini ada respon untuk dijadwalkan agar
penanganan dan pemenuhan hak-hak anak dapat terwujud di Provinsi Banten,” tutur
Uut Lutfi. (*/ril)
0 Comments