![]() |
Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI asal Banten diumumkan oleh KPU Banten. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan
Perwakila Daerah (DPD) melalui rapat pleno. Masyarakat diminta untuk melihat
DCS anggota DPD bila hal-hal diduga pernah melakukan perbuatn tercela segera
laporan ke KPU.
“Kalau ada warga yang menemukan
dugaaan pelanggaran atau perbuatan tercela dilakukan para canlon anggota DPD,
silakan lapor ke KPU Banten,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa
kepada TangerangNet.Com, Minggu (2/9/2018).
Nurkhayat menjelaskan warga bisa
datang ke kantor KPU Banten di Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang. “Nanti
KPU akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tutur
Nurkhayat.
Kalau ada data dan faktanya, kata
Nurkhayat, silakan dibawa dan bila benar telah melakukan hal-hal yang tercela bakal
calon (Bacalon) tersebut bisa dicoret dari Daftar Calon Sementara Anggota DPD
RI.
“Jadi ada prosedur yang harus
ditempuh oleh warga untuk melaporkan tentang bakal calon anggota DPD RI diduga
melakukan perbuatan tercela,” ucap Nurkhayat yang divisi hukum dan pelaporan
tersebut.
Nurkhayat menjelaskan KPU Banten
sejak 31 Agustus sampai dengan 9 September 2018 mengumumkan calon anggota DPD
dalam DCS. Calon anggota ada 46 orang yang berasal dari delapan kabupaten dan
kota yang ada di Banten.
“Dari 46 orang yang di DCS ini jumlahnya
bisa juga tetap saat diumumkan DCT atau berkurang. Kalau tidak ada laporan yang
memenuhi syarat dapat membatalkan syarat dan berarti jumlah tetap 46 orang,”
ungkap Nurkhayat.
Semenara itu, Ahmad Sauci, penghubung
calon anggota DPD RI M. Fadhlin Akbar mengatakan menyambut gembira setelah KPU
Banten mengeluarkan DCS DPD RI. Ini artinya, para calon sudah bisa melakukan
sosialisasi tentang kegiatan DPD RI.
“Tentu ini akan dimanfaatkan Bang
Fadhlin untuk sosialisasi agar mengenal warga sebagai pemilih yang ada di
Provinsi Banten ini,” tutur Sauci. (ril)
0 Comments