Kantor Surat Kabar Waspada: menerima Cawapres Sandiaga Solehudin Uno. (Foto: Istimewa/Waspada) |
NET - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan jajaran
Polda Sumatera Utara (Sumut) membiarkan aksi demo yang dilakukan massa
pendukung salah satu calon presiden (Capres) ke kantor surat kabar Waspada di Jalan
Letjen Suprapto No. 1, Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (18/9/2018).
“Aksi demo ke kantor media massa adalah sebuah teror dan
persekusi yang tidak boleh dibiarkan jajaran kepolisian. Seharusnya, Polda
Sumut tidak mengijinkan aksi tersebut. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Sumut
segera dicopot Kapolri dari jabatannya karena membiarkan aksi demo ini,” ujar Ketua
Presidium Ind Police Watch Neta S. Pane melalui Siaran Pers yang diterima
TangerangNet.Com, Selasa (18/9/2018).
Selain itu, kata Neta, Polda Sumut harus menindak pelaku
demo ke kantor media massa. Sebab media massa, seperti Waspada, adalah pilar
keempat demokrasi. Sangat disayangkan, jika massa yang mengaku sebagai
pendukung salah satu Capres itu tidak paham akan fungsi pers sebagai pilar
keempat demokrasi ini.
“Aksi demo ke kantor koran Waspada tersebut adalah aksi
salah kaprah yang bisa menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut
maupun terhadap Capres yang mereka dukung,” ungkap Neta.
Seharusnya, kata Neta, Polda Sumut bertindak tegas
membubarkan aksi massa tersebut dan jangan membiarkan aksi ini terjadi karena
akan menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain. Untuk itu, Polda harus
memanggil dan memeriksa serta memproses hukum korlap aksi tersebut.
“Sebab tindakan mereka sudah melanggar Undang-Undang Pers yang
pelakunya bisa dipidana. Apalagi aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa
dimana sehari sebelumnya Cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi kantor
Waspada dan berdialog dengan kru surat kabar itu,” tutur Neta.
Aksi yang dilakukan orang orang yang mengaku sebagai
pendukung Jokowi itu merupakan tindakan keblinger dan pelanggaran hukum yang
tidak boleh ditolerir. Tidak ada yang salah, Redaksi Waspada menerima kunjungan
Sandiaga Uno.
“Apalagi Sandiaga adalah salah satu Cawapres yang sah yang
dilindungi Undang-Undang. Untuk itu, Polda Sumut harus segera menangkap korlap
aksi tersebut dan memprosesnya secara hukum,” ujar Neta. (*/ril)
0 Comments