Para tersangka yang diringkus polisi: merasa resah atas peredaran sabu. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Tiga orang pengedar
narkotika yang sekaligus sebagai pedagang kopi dan bakso di wilayah Tangerang
dan Jakarta Barat dibekuk petugas Polsek Karawaci. Mereka adalah Ak, 25, SR, 27,
dan KS, 26.
Selain itu, dalam pengembangannya
petugas mengamankan satu orang lainya yaitu CS, 27, yang mengedarkan narkotika jenis
sabu di bawah Fly Over, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang. Total barang bukti yang disita petugas dari empat orang tersebut
sebanyak 8, 28 gram.
Kapolsek Karawaci Komisaris Abdul
Salim, Kamis (27/9/2018), mengatakan penangkapan terhadap AK, pedagang kopi di
Jalan Proklamasi, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Selasa (25/9/2018) lalu,
berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran sabu di wilayah
tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan,
kata Kapolsek, petugas melakukan penangkapan terhadap pedagang kopi itu dengan
barang bukti berupa sabu seberat 4, 2 gram. Dari situ, petugas mengamankan kembali
CS yang kedapatan membawa sabu seberat 1,32 gram di bawah fly over Jalan Gatot
Qubroto, Kota Tangerang.
"Kedua orang ini, kami
amankan saat sedang menunggu konsumennya," ujar Kapolsek.
Kemudian dari dua orang itu, kata
Kapolsek, pihaknya mendapat informasi kembali, bahwa di wilayah Grogol, Jakarta
Barat, terdapat pedagang baso yang juga mengedarkan barang yang sama.
Akibatnya, petugas mengarah ke wilayah itu dan menangkap SR dan KS.
Dari dua orang pedagang bakso
tersebut, kata Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 2, 76
gram. "Keempat orang ini, kami
amankan di Polsek Karawaci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap
Kapolsek.
Mereka, katanya, dijerat dengan Pasal
112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009,
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (man)
0 Comments