Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Tidak Becus Kerja, Satpol PP Lebak Didemo

Para pengunjuk rasa melakukan orasi. 
(Foto: Istimewa)



NET - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lebak turun ke jalan menggeruduk gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) di Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, lantaran dianggap tidak bekerja sesuai dengan aturannya. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2006 tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K-3) dan PP No.6 tahun 2010 entang Satpol PP.

Koordinator Lapangan Saepudin Cepot dalam orasinya mengatakan Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya mampu bekerja dengan baik dengan memperhatikan lingkungan, agar keindahan kota (Kabupaten Lebak) lebih elok.

"Satpoll PP harus turun memperhatikan keadaan, jangan sampai kota ini tidak elok. Lihat saja spanduk dan baliho dipasang bebbas. Padahal itu ada aturannya," teriak Cepot di lokasi, Senin (17/9/2018).    
   
Sementar itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Lebak Encep Suhendi menegaskan jika dalam 3 hari ini Satpol PP tidak terlihat masif maka pastikan PMII akan tetap mengkawal sampai baliho dan spanduk yang beredar ini dilepas.

"Kita akan turun lagi. Jika Satpol PP mengkhianati komitmennya yang akan mengevaluasi kinerjanya sebagai lembaga penegak Perda," tutur Encep.

Selanjutnya, setelah beberapa jam di depan kantor Satpol PP. Pasukan aksi beralih rute ke depan kantor Bupati Lebak. Tujuannya agar Bupati Lebak Hj. Iti Oktavia mengevaluasi kinerja Satpol PP ini. "Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Satpol PP. Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja," tukasnya.

Encep Suhendi menyampaikan kepada Bupati Lebak bahwa Satpol PP jangan dibiarkan tebang pilih dalam penegakkan Perda. Perda dibuat untuk ditegakkan. "Sesuai dengan amanah PP No. 6 tahun 2010 tentang tugas dan wewenang Satpol PP. Mungkin hal ini dianggap sepele akan tetapi bagi kami ini adalah salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menjalankan amanah Undang-Undang, maka Ibu Bupati harus segera melakukan evaluasi," ucap Encep.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments