![]() |
Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono perlihatkan celurit. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Dari 20 siswa Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di Cikokol, Kota Tangerang, tujuh orang di antaranya
yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Negeri
4 Kota Tangerang, hingga kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kabupaten Tangerang, di amankan oleh
petugas Posek Tangerang Kota.
Kepala Polsek Tangerang Kota,
Kompol Ewo Samono, Kamis (16/8/2018), kepada wartawan mengatakan ketujuh orang
yang diamankan itu, adalah MN, 15, MT, 17,
MF, 16, AW, 16, MS, 17, AH, 16, dan AK, 15. Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (14/8/2018)
lalu, berawal ketika korban atas nama Teddy Hermawan, 17, sedang melintas di
Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, bersama empat orang temannya.
Tiba- tiba, kata Kapolsek, dihadang oleh 20 orang dari SMK swasta di kawasan Cikokol,
Kota Tangerang, yang di antaranya membawa senjata tajam dan air keras. Saat itu
juga korban bersama empat orang teman berusaha melarikan diri.
Namun, kata Kapolsek, oleh salah
seorang pelaku, korban disiram dengan air keras dan dibacok dengan celurit
serta disabet dengan senjata tajam yang terbuat dari penggarisan. Akibatnya, korban
tidak berdaya dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya.
Warga sekitar yang melihat
kejadian tersebut, kata Kapolsek, berusaha menyelamatkan korban dan melaporkan
ke Polsek Tangerang Kota. "Saat itu
juga, kami datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum
Daerah-red) Tangerang dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata
Kapolsek.
Hasil dari olah TKP, kata
Kapolsek, akhirnya petugas menangkap ketujuh orang pelaku di rumahnya
masing-masing di kawasan Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan petugas dari
pelaku, berupa satu buah celurit dan satu buah penggaris besi yang di bagian
sisinya dipertjam.
"Jumlah keseluruhan siswanya
sebanyak 20 orang. Namun yang melakukan pengeriyokan dan penganiaayan hanya
tujuh orang,'' ucap Kapolsek.
Akibatnya, ketujuh orang itu
dapat dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, tentang pengeroyoan dan
penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena mayoritas
pelaku masih dibawah umur, maka kasus ini kita limpahkan ke peradilan
anak," tutur Kapolsek. (man)
0 Comments