Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tujuh Siswa SMK Swasta Cikokol Dibekuk Polisi

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono perlihatkan celurit. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)  

NET - Dari 20 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cikokol, Kota Tangerang, tujuh orang di antaranya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Negeri 4 Kota Tangerang, hingga kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang,  di amankan oleh petugas Posek Tangerang Kota.

Kepala Polsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Kamis (16/8/2018), kepada wartawan mengatakan ketujuh orang yang diamankan itu, adalah  MN, 15,  MT, 17,  MF, 16, AW, 16, MS, 17, AH, 16, dan AK, 15.  Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (14/8/2018) lalu, berawal ketika korban atas nama Teddy Hermawan, 17, sedang melintas di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, bersama empat orang temannya.

Tiba- tiba, kata Kapolsek,  dihadang oleh 20  orang dari SMK swasta di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, yang di antaranya membawa senjata tajam dan air keras. Saat itu juga korban bersama empat orang teman berusaha melarikan diri.

Namun, kata Kapolsek, oleh salah seorang pelaku, korban disiram dengan air keras dan dibacok dengan celurit serta disabet dengan senjata tajam yang terbuat dari penggarisan. Akibatnya, korban tidak berdaya dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, kata Kapolsek, berusaha menyelamatkan korban dan melaporkan ke Polsek Tangerang Kota.  "Saat itu juga, kami datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah-red) Tangerang dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolsek.

Hasil dari olah TKP, kata Kapolsek, akhirnya petugas menangkap ketujuh orang pelaku di rumahnya masing-masing di kawasan Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa satu buah celurit dan satu buah penggaris besi yang di bagian sisinya dipertjam.

"Jumlah keseluruhan siswanya sebanyak 20 orang. Namun yang melakukan pengeriyokan dan penganiaayan hanya tujuh orang,'' ucap Kapolsek.

Akibatnya, ketujuh orang itu dapat dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, tentang pengeroyoan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Karena mayoritas pelaku masih dibawah umur, maka kasus ini kita limpahkan ke peradilan anak," tutur Kapolsek. (man)



Post a Comment

0 Comments