Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TKI Selundupkan Narkotika Jenis Sabu Di Kemaluannya

Erwin Situmorang saat menunjukkan barang bukti yang
disita dari para tersangka kepada wartawan.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 

NET - Bisnis narkotika di Indonesia tampaknya masih sangat menggiurkan. Terbukti dengan ditangkapnya seorang wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk Malaysia yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur dan disimpan di pembalut wanita yang dikenakan.

Selain itu, petugas mengamankan sepuluh orang lainnya, dua di ataranya adalah wanita asal Thailand, PN, 29, dan satu orang lainnya laki-laki asal Viennam JS, 26. Barang bukti yang disita petugas dari mereka tolal sebanyak 2,014 kilogram sabu, 620 butir happy five,  butir ekstasi dan 228,1 gram ganja berbentu permen dan liquit.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Senin (20/8/2018), mengatakan penangkapan terhadap W, 38, seorang wanita TKI untuk Malaysia, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala Lumpur-Jakarta mendarat di Terminal 2-D Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (8/7/2018) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kata Erwin, petugas mendapati empat butir kapsul berisi sabu. Satu Kapsul yang berukuran jumbo disimpan di pembalut wanita yang dikenakan, tiga butir kapsul berukuran ibu jari dimasukkan ke dalan dubur. "Total sabu yang dibawa TKI ini sebanyak 342 gram," tutur Erwin.

Begitu dikembangkan bersama pihak kepolisian, kata Erwin, petugas menagkap E, seorang laki-laki Indonesia yang menerima barang tersebut di wilayah Jawa Barat. Dari pengakuan E, ternyata barang itu diduga milik salah satu narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakaran (Lapas) Jawa Barat.

"Jadi, barang itu dikirim oleh majikan TKI tersebut di Malaysia. Dengan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jawa Barat. Dan hingga kini masih dalam pengembangan petugas," ucap Erwin.
Selain itu, Erwin  menjelaskan pada Jumat (3/8/2018) petugas juga mengamankan seorang laki-laki Warga Negara Thailand, PN, 29, yang kedapatan membawa sabu seberat 316 gram di balik celana yang dikenakan. Setelah dikembangkan, kata Erwin ternyata yang menerima barang milik eks penumpang pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok-Jakarta, adalah dua orang laki-laki Indonesia di Jawa Tengah, yaitu Y dan A.

Dari kedua orang termaksud, kata Erwin, kasus itu mengembang ke salah satu narapidana di Lapas Jawa Tengah. ''Kasua ini juga masih dikembangkan," ujar Erwin.

Erwin menjelaskan sebelumnya pada Sabtu, (1/8/2018), petugas juga menangkap dua orang laki-laki asal Indonesia yang kedapatan membawa total 620 butir happy fave. Mereka adalah AT, 29, dan DS, 28, yang melakukan perjalanan dengan pesawat Lion Air JT 283 rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Dan pada Sabtu (11/8/2018), petugas menangkap warga negara Vietnan, JS, 26 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, laki-laki tersebut kedapatan membawa sabu sebanyak 1,99 gram, ketamin 0,61 gram, 5 butir pil ekstasi dan 1,1 gram ganja.

Selain itu, kata Erwin, petugas mengamankan beberapa jenis barang terlarang yang dikirim via perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soekarno Hatta. Seperti 509 gram sabu yang dikirim dari Tanzania kepada G, 29, di Jakarta. Barang bukti 227 gram ganja dalam bentuk permen dan liquid dari Amerika ke Aw, 24, seorang wanita Indonesia di Jakarta. Barang bukti 513 gram sabu dari Thailand ke F, 22, seoeang laki-laki di Jakarta dan 338 gram sabu dari Thailand.

"Untuk dua kasus dibawah ini diduga juga dikendalika oleh seorang narapidana di Jawa Barat dan masih dikembangkan," ucap Erwin. (man)


Post a Comment

0 Comments