![]() |
Erwin Situmorang saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka kepada wartawan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Bisnis narkotika di
Indonesia tampaknya masih sangat menggiurkan. Terbukti dengan ditangkapnya
seorang wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk Malaysia yang kedapatan
membawa narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur dan disimpan
di pembalut wanita yang dikenakan.
Selain itu, petugas mengamankan sepuluh
orang lainnya, dua di ataranya adalah wanita asal Thailand, PN, 29, dan satu
orang lainnya laki-laki asal Viennam JS, 26. Barang bukti yang disita petugas
dari mereka tolal sebanyak 2,014 kilogram sabu, 620 butir happy five, butir ekstasi dan 228,1 gram ganja berbentu
permen dan liquit.
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Senin (20/8/2018), mengatakan
penangkapan terhadap W, 38, seorang wanita TKI untuk Malaysia, berawal dari
kecurigaan petugas yang melihat penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala
Lumpur-Jakarta mendarat di Terminal 2-D Bandara Soekarno Hatta pada Minggu
(8/7/2018) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan
mendalam, kata Erwin, petugas mendapati empat butir kapsul berisi sabu. Satu
Kapsul yang berukuran jumbo disimpan di pembalut wanita yang dikenakan, tiga
butir kapsul berukuran ibu jari dimasukkan ke dalan dubur. "Total sabu
yang dibawa TKI ini sebanyak 342 gram," tutur Erwin.
Begitu dikembangkan bersama pihak
kepolisian, kata Erwin, petugas menagkap E, seorang laki-laki Indonesia yang
menerima barang tersebut di wilayah Jawa Barat. Dari pengakuan E, ternyata
barang itu diduga milik salah satu narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakaran
(Lapas) Jawa Barat.
"Jadi, barang itu dikirim
oleh majikan TKI tersebut di Malaysia. Dengan dikendalikan oleh seorang narapidana
di Lapas Jawa Barat. Dan hingga kini masih dalam pengembangan petugas,"
ucap Erwin.
Selain itu, Erwin menjelaskan pada Jumat (3/8/2018) petugas
juga mengamankan seorang laki-laki Warga Negara Thailand, PN, 29, yang
kedapatan membawa sabu seberat 316 gram di balik celana yang dikenakan. Setelah
dikembangkan, kata Erwin ternyata yang menerima barang milik eks penumpang
pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok-Jakarta, adalah dua orang laki-laki
Indonesia di Jawa Tengah, yaitu Y dan A.
Dari kedua orang termaksud, kata
Erwin, kasus itu mengembang ke salah satu narapidana di Lapas Jawa Tengah.
''Kasua ini juga masih dikembangkan," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan sebelumnya pada
Sabtu, (1/8/2018), petugas juga menangkap dua orang laki-laki asal Indonesia
yang kedapatan membawa total 620 butir happy fave. Mereka adalah AT, 29, dan
DS, 28, yang melakukan perjalanan dengan pesawat Lion Air JT 283 rute Kuala
Lumpur-Jakarta.
Dan pada Sabtu (11/8/2018), petugas
menangkap warga negara Vietnan, JS, 26 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Pasalnya, laki-laki tersebut kedapatan membawa sabu sebanyak 1,99 gram, ketamin
0,61 gram, 5 butir pil ekstasi dan 1,1 gram ganja.
Selain itu, kata Erwin, petugas
mengamankan beberapa jenis barang terlarang yang dikirim via perusahaan jasa
titipan (PJT) di Bandara Soekarno Hatta. Seperti 509 gram sabu yang dikirim
dari Tanzania kepada G, 29, di Jakarta. Barang bukti 227 gram ganja dalam
bentuk permen dan liquid dari Amerika ke Aw, 24, seorang wanita Indonesia di
Jakarta. Barang bukti 513 gram sabu dari Thailand ke F, 22, seoeang laki-laki
di Jakarta dan 338 gram sabu dari Thailand.
"Untuk dua kasus dibawah ini
diduga juga dikendalika oleh seorang narapidana di Jawa Barat dan masih dikembangkan,"
ucap Erwin. (man)
0 Comments