![]() |
Tersangka M. Ibrahim: akan transaksi. (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi meringkus M.
Ibrahim, seorang pemakai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kosambi
4, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka
Ibrahim, polisi menyita sabu seberat 0,69 gram.
Kapolsek Kalibaru Kompol Agung B
Leksono, Kamis (30/8/2018) kepada wartawan mengatakan berdasar informasi dari
masyarakat ada sejumlah warga yang melakukan transaksi narkotika. Dari
informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian
perkara (TKP).
“Tersangka tanpa hak membawa,
menjadi perantara, dan atau jual beli narkoba jenis sabu," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek
Kalibaru IPTU Supriyono mengungkapkan pada Kamis (30/8/2018), sekira Pukul
11.30 WIB mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan
identitasnya bahwa di Jalan Kosambi 4 sering digunakan untuk transaksi jual
beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk
melakukan pengecekan informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang
laki-laki yang diduga membawa, menjadi perantara dan atau jual-beli narkotika
jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yaitu satu plastik bening berisi
2 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,69 gram, dan satu
buah handphone, dibawa ke kantor Polsek Kalibaru
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikembangkan.
Tersangka Ibrahim akan dijerat
dengan Pasal Primair 114 (1) Subsidair 112 (1) Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009
tentang Narkotika. (dade)
0 Comments