Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Ibrahim Bawa Narkotika, Diringkus Polisi

Tersangka M. Ibrahim: akan transaksi. 
(Foto: Istimewa)   

NET – Polisi meringkus M. Ibrahim, seorang pemakai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kosambi 4, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka Ibrahim, polisi menyita sabu seberat 0,69 gram.

Kapolsek Kalibaru Kompol Agung B Leksono, Kamis (30/8/2018) kepada wartawan mengatakan berdasar informasi dari masyarakat ada sejumlah warga yang melakukan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka tanpa hak membawa, menjadi perantara, dan atau jual beli narkoba jenis sabu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalibaru IPTU Supriyono mengungkapkan pada Kamis (30/8/2018), sekira Pukul 11.30 WIB mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di Jalan Kosambi 4 sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian Kapolsek memerintahkan   untuk melakukan pengecekan informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga membawa, menjadi perantara dan atau jual-beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yaitu satu plastik bening berisi 2 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,69 gram, dan satu buah handphone, dibawa ke kantor Polsek Kalibaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikembangkan.

Tersangka Ibrahim akan dijerat dengan Pasal Primair 114 (1) Subsidair 112 (1) Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)


Post a Comment

0 Comments