![]() |
Ilustrasi lokasi kantor DPD KNPI Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Agus Setiawan yang membidangi
Pemuda dan Organisasi Masyarakat meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang dipimpin usia 30 tahun.
Hal tersebut, kata Agus, mengikuti
Undang Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomer
9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan yang mengatur soal usia pemuda maksimal 30
Tahun.
“Secara aturan KNPI itu tidak
bisa melanggar aturan yang di atasnya (Undang-undang) meskipun KNPI mempunyai
aturan sendiri,” ujar Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis
(16/08/2018).
Agus mengatakan DPRD dan
Pemerintah Kota Tangerang masih mengikuti aturan atau undang – undang yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat .
Menurut Agus, KNPI Kota Tangerang
juga harus mengikuti Undang -Undang Pemuda yang mana sudah ada dasar hukum yang
tidak bisa lagi dilanggar oleh KNPI.
“Organisasi KNPI ini untuk
pemuda, dan mengenai pemuda itu ada aturan perundang-undangannya dan dasar
hukumnya yang tidak bisa dilanggar. Jadi musti diubah taktisnya harus mengacu
peraturan yang di atasnya,” imbuhnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini
juga meminta agar aturan yang sudah ditetapkan langsung diterapkan pada
pemilihan ketua KNPI periode 2018 – 2021.
“Jadi pada aturannya misalkan
harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang itu harus diikuti,
dan mengenai umur juga harus diikuti sesuai dengan aturan yang di atasnya.
Karena KNPI ini, yang akan membawa pemuda dan pemudi Kota Tangerang nantinya,”
terangnya.
Harus disesuaikan, katga Agus,
dengan undang-undang yang berlaku, dan untuk pemilihan ketua yang baru mereka
(bakal calon) harus bersaing secara kondusif. (*/pur)
0 Comments