Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SMSI Provinsi Jatim, Pertama Diverifikasi Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi 
saat melakukan verifikasi di kantor SMSI 
Jatim, Jalan Taman Apsari, Surabaya. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Rencana Dewan Pers (DP) memverifikasi keberadaan organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di sejumlah provinsi mulai diwujudkan. Pertama pengurus SMSI Provinsi Jawa Timur, Jatim, Jumat (23/8/2018) diverifikasi faktual oleh Dewan Pers (DP) dan dilanjutkan verifikasi kepengurusan SMSI di provinsi yang ditetapkan oleh DP.

Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh Imam Wahyudi, anggota DP beserta Reza staf khusus dari Sekretariat DP, di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya, Jatim.

Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, di antaranya Lutfil Hakim (Pembina), Eko Pamuji (Ketua), Makin Rahmat (Sekretaris), Andi Setiawan (Bendahara),  Kedua Bidang Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam Wakil Sekretaris.                                                                                            
Didampingi Rahmat, Eko Pamuji sebagai  Ketua SMSI Provinsi Jatim, mengatakan verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP.

"Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama diverifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu, kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratankan Dewan Pers," katanya.

Makin Rahmat  menambahkan tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada,  21 perusahaan yg secara administrasi ikut diverifikasi. Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah  terpenuhi.

Menurut Imam Wahyudi, verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi Pers untuk diproses menjadi konstituen Dewan Pers.

"Sebagaimana yang diketahui, yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP.  Yang disebut organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa, 14 Maret 2006. Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007" urai Imam.

Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers, kata Imam, minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, kabupaten dan kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 provinsi. Pengurus, sarana, dan prasarananya yang ada di provinsi ini wajib diverifikasi.

Sebagaimana diketahui organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut organisasi Pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diatur  dalam UURI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Jika fakta di lapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, menurut Firdaus Sekretaris Jenderal SMSI, itu harus ditekan sampai habis.

"Jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat,  dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan organisasi kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini!, hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media," ucap Firdaus. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments