![]() |
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi saat melakukan verifikasi di kantor SMSI Jatim, Jalan Taman Apsari, Surabaya. (Foto: Istimewa) |
NET - Rencana Dewan Pers (DP)
memverifikasi keberadaan organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di
sejumlah provinsi mulai diwujudkan. Pertama pengurus SMSI Provinsi Jawa Timur, Jatim,
Jumat (23/8/2018) diverifikasi faktual oleh Dewan Pers (DP) dan dilanjutkan
verifikasi kepengurusan SMSI di provinsi yang ditetapkan oleh DP.
Verifikasi SMSI Jatim ini
dilakukan oleh Imam Wahyudi, anggota DP beserta Reza staf khusus dari
Sekretariat DP, di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya,
Jatim.
Hadir hampir seluruh pengurus
SMSI Jatim, di antaranya Lutfil Hakim (Pembina), Eko Pamuji (Ketua), Makin
Rahmat (Sekretaris), Andi Setiawan (Bendahara),
Kedua Bidang Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful
Anam Wakil Sekretaris.
Didampingi Rahmat, Eko Pamuji sebagai
Ketua SMSI Provinsi Jatim, mengatakan
verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP.
"Saya bangga, karena SMSI
Jawa Timur menjadi tempat yang pertama diverifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan
itu, kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang
dipersyaratankan Dewan Pers," katanya.
Makin Rahmat menambahkan tahap pertama yang SMSI Jatim
laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada, 21
perusahaan yg secara administrasi ikut diverifikasi. Saat dilakukan verifikasi
faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah
terpenuhi.
Menurut Imam Wahyudi, verifikasi
faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi Pers untuk
diproses menjadi konstituen Dewan Pers.
"Sebagaimana yang diketahui,
yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi
para konstituen DP. Yang disebut
organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu Organisasi Wartawan
dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah
menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa, 14 Maret 2006. Kemudian
Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007" urai
Imam.
Syarat organisasi wartawan untuk
jadi konstituen Dewan Pers, kata Imam, minimal punya 500 anggota, dan ada
pengurusan disetiap provinsi, kabupaten dan kota. Sementara persyaratan untuk
perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 provinsi.
Pengurus, sarana, dan prasarananya yang ada di provinsi ini wajib diverifikasi.
Sebagaimana diketahui organisasi
Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut organisasi
Pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ormas dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) diatur dalam UURI Nomor
17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Jika fakta di lapangan masih
banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, menurut Firdaus Sekretaris
Jenderal SMSI, itu harus ditekan sampai habis.
"Jika beberapa orang terdiri
dari beberapa orang teman, kerabat, dan
bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan
organisasi kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini!, hal seperti
ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media," ucap
Firdaus. (*/ril)
0 Comments