![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Hlim: Kepala Dinkes pelaksana tugas dulu. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin
Halim mengatakan ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Sigit Wardjojo oleh
Kejaksaan Tinggi Banten, agar mengikuti proses hukum.
“Sebaiknya Pak Sigit mengikuti
proses hukum yang dihadapi,” ujar Wahidin seusai Upacara Peringatan Detik-Detik
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pengibaran Bendera Merah Putih
dalam rangka Peringatan HUT RI ke-73 di lapangan masjid raya Al-Bantani,
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kecamatan Curug, Kota
Serang pada Jum’at (17/8/2018).
Ketika disinggung mengenai Sigit
Wardjojo yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (16/8/2018)
akibat kasus korupsi, Gubernur menyatakan akan mematuhi seluruh keputusan
hukum.
Sementara, tindakan pemecatan
hanya akan dilakukannya saat terbit keputusan incraht (berkekuatan hukum
tetap-red) dari pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk pemecatan nanti ketika
sudah incraht, sekarang Plt (pelaksana tugas-red) dulu,” tutur Wahidin yang
akrab disapa WH itu. (ril)
.
0 Comments