Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Sigit Ditahan Kejaksaan, Gubernur: Ikuti Proses Hukum

Gubernur Banten H. Wahidin Hlim: Kepala Dinkes pelaksana tugas dulu. 
(Foto: Istimewa)   

NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Sigit Wardjojo oleh Kejaksaan Tinggi Banten, agar mengikuti proses hukum.

“Sebaiknya Pak Sigit mengikuti proses hukum yang dihadapi,” ujar Wahidin seusai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan HUT RI ke-73 di lapangan masjid raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jum’at (17/8/2018).

Ketika disinggung mengenai Sigit Wardjojo yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (16/8/2018) akibat kasus korupsi, Gubernur menyatakan akan mematuhi seluruh keputusan hukum.

Sementara, tindakan pemecatan hanya akan dilakukannya saat terbit keputusan incraht (berkekuatan hukum tetap-red) dari pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Untuk pemecatan nanti ketika sudah incraht, sekarang Plt (pelaksana tugas-red) dulu,” tutur Wahidin yang akrab disapa WH itu. (ril)
.



Post a Comment

0 Comments