Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Radar Banten Dilaporkan Ke Dewan Pers, Jakarta

Suhendar:  perlu kepastian hukum atas apa yang dilakukan media.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)   

NET – Kisruh pemberitaan yang tidak akurat oleh koran Radar Banten tentang program Pemerintah Provinsi Banten menimbulkan kontrovesi yang melibatkan anggota Dewan Pers (DP) Jakarta.

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah untuk mencari kepastian hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers. “Masalah tersebut, kita laporkan sekalian ke Dewan Pers agar duduk perkaranya menjadi terang benderang,” ujar Suhendar, Tenaga Ahli Bidang Hukum Gubernur Banten, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018) di Kota Serang.

Suhendar mengatakan pihaknya sudah melaporkan media lokal Banten yakni Radar Banten ke Dewan Pers (DP) Jakarta terkait dengan berita-berita yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

“Selain ke Dewan Pers, kami juga melaporkan ke Polda Banten, terkait beberapa berita yang dinilai hoax dan menyerang pribadi Gubernur Banten.  Ya, sudah kita laporkan juga Polda Banten, tinggal tunggu pemanggilan," tutur  Suhendar.  

Suhendar menjelaskan laporan yang disampaikan kepada Dewan Pers dan Polda Banten disertai dengan beberapa bukti kliping koran yang dibuat Radar Banten yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan diduga berita hoax. (pur)


Post a Comment

0 Comments