Suhendar: perlu kepastian hukum atas apa yang dilakukan media. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Kisruh pemberitaan yang
tidak akurat oleh koran Radar Banten tentang program Pemerintah Provinsi Banten
menimbulkan kontrovesi yang melibatkan anggota Dewan Pers (DP) Jakarta.
Pemerintah Provinsi Banten
mengambil langkah untuk mencari kepastian hukum dengan melaporkan masalah
tersebut ke Dewan Pers. “Masalah tersebut, kita laporkan sekalian ke Dewan Pers
agar duduk perkaranya menjadi terang benderang,” ujar Suhendar, Tenaga Ahli
Bidang Hukum Gubernur Banten, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018) di Kota
Serang.
Suhendar mengatakan pihaknya
sudah melaporkan media lokal Banten yakni Radar Banten ke Dewan Pers (DP)
Jakarta terkait dengan berita-berita yang dinilai melanggar kode etik
jurnalistik.
“Selain ke Dewan Pers, kami juga
melaporkan ke Polda Banten, terkait beberapa berita yang dinilai hoax dan
menyerang pribadi Gubernur Banten. Ya,
sudah kita laporkan juga Polda Banten, tinggal tunggu pemanggilan," tutur Suhendar.
Suhendar menjelaskan laporan yang
disampaikan kepada Dewan Pers dan Polda Banten disertai dengan beberapa bukti
kliping koran yang dibuat Radar Banten yang dinilai melanggar kode etik
jurnalistik dan diduga berita hoax. (pur)
0 Comments