Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus Pelaku Penjual Hewan Dilindungi UU Lewat Medsos


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu 
saat memberikan penjelaskan kepada wartawan. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  
NET – Polisi meringkus lima pelaku jual beli antar-daerah satwa yang dilindungi undang-undang (UU). Mereka ditangkap dari berbagai tempat.

“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, satu ekor buaya muara, tiga buah handphone pelaku, uang tunai senilai Rp. 2.100.000, dan tiga buku rekening bank,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Edy Suranta menyebutkan lokasi tempat jual-beli di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi Palmerah, Jakarta Pusat. Tersangka lima orang antara lain: AS, 15, CM, 18, Es, 20, SR, 18, dan SS, 25.

 Para pelaku, kata Kasat, tergabung dalam jaringan group online yang terdiri dari sindikat penjual satwa liar yang dilindungi.

"Para pelaku kemudian mempromosikan binatang langka yang dilindungi tersebut, menjual lewat akun media sosial dan mengirimnya kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online atau bus antar kota sebagai kurir. Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan kedalam kardus," ujarnya.

Edy mengatakan cara pembayarannya menggunakan rekening bersama agar pelaku dan pembeli tidak saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu, sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing dengan tujuan agar mereka tidak saling mengenal, serta menghindari penangkapan dari Polisi.
"Sindikat ini, memiliki beberapa group whatsapp dan facebook berdasarkan jenis satwa yang mereka jual. Untuk memasuki group dan komunitas online jaringan ini, para pelaku sangatlah penyeleksi para membernya. Untuk bisa bergabung dalam group ini, member baru harus memiliki rekomendasi dari member lama yang sudah tergabung dari sindikat ini, dan telah memiliki reputasi dalam menjual satwa dilindungi," ungkap Edy.

Selain itu, kata Edy, mereka juga memiliki sandi khusus yang tidak boleh dilakukan oleh member dalam group online tersebut seperti menanyakan dimanakah lokasi si penjual binatang tersebut. Jika ada anggota group yang menanyakan hal tersebut, member tersebut langsung dilakukan blokir. Para pelaku menjual satwa langka dengan harga yang bervariatif. Namun rata-rata para pelaku menjual hewan langka tersebut seharga mulai Rp.400 ribu sampai Rp.20 juta per ekornya.

Edy menjelaskan hewan langka ini, kebanyakan berasal dari alam liar yang ditangkap oleh pengepul dengan daerah yang masih memiliki wilayah hutan konservasi. "Berdasarkan hasil patroli Cyber, petugas berhasil menemukan sindikat penjualan satwa liar dilindungi yang tergabung dalam beberapa medsos FB dan WA Group, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka atas nama ES, AS, SS,
CM dan SR di beberapa lokasi Jakarta Barat," katanya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa hewan liar yang dilindungi yang akan dijual kepada masyarakat pemesan. Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk penyilidikan lebih lanjut, sedangkan untuk satwa langka dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk perawatan lebih lanjut.

Edy mengungkapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah," ujar Edy. (dade)

Post a Comment

0 Comments