Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan penjelaskan kepada wartawan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus lima pelaku jual beli antar-daerah
satwa yang dilindungi undang-undang (UU). Mereka ditangkap dari berbagai tempat.
“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni dua ekor burung
elang brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap kawah, satu ekor
burung elang laut, satu ekor buaya muara, tiga buah handphone pelaku, uang
tunai senilai Rp. 2.100.000, dan tiga buku rekening bank,” ujar Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Edy Suranta menyebutkan lokasi tempat jual-beli di Jalan
Raya Tomang, Jakarta Barat, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat, Jalan S.
Parman, Slipi Palmerah, Jakarta Pusat. Tersangka lima orang antara lain: AS, 15,
CM, 18, Es, 20, SR, 18, dan SS, 25.
Para pelaku, kata
Kasat, tergabung dalam jaringan group online yang terdiri dari sindikat penjual
satwa liar yang dilindungi.
"Para pelaku kemudian mempromosikan binatang langka
yang dilindungi tersebut, menjual lewat akun media sosial dan mengirimnya
kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online atau bus antar kota sebagai
kurir. Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang
tidak mencurigakan seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan kedalam kardus,"
ujarnya.
Edy mengatakan cara pembayarannya menggunakan rekening
bersama agar pelaku dan pembeli tidak saling mengetahui identitas
masing-masing. Selain itu, sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan
penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing dengan tujuan agar
mereka tidak saling mengenal, serta menghindari penangkapan dari Polisi.
"Sindikat ini, memiliki beberapa group whatsapp dan
facebook berdasarkan jenis satwa yang mereka jual. Untuk memasuki group dan komunitas
online jaringan ini, para pelaku sangatlah penyeleksi para membernya. Untuk
bisa bergabung dalam group ini, member baru harus memiliki rekomendasi dari
member lama yang sudah tergabung dari sindikat ini, dan telah memiliki reputasi
dalam menjual satwa dilindungi," ungkap Edy.
Selain itu, kata Edy, mereka juga memiliki sandi khusus yang
tidak boleh dilakukan oleh member dalam group online tersebut seperti
menanyakan dimanakah lokasi si penjual binatang tersebut. Jika ada anggota
group yang menanyakan hal tersebut, member tersebut langsung dilakukan blokir.
Para pelaku menjual satwa langka dengan harga yang bervariatif. Namun rata-rata
para pelaku menjual hewan langka tersebut seharga mulai Rp.400 ribu sampai Rp.20
juta per ekornya.
Edy menjelaskan hewan langka ini, kebanyakan berasal dari
alam liar yang ditangkap oleh pengepul dengan daerah yang masih memiliki
wilayah hutan konservasi. "Berdasarkan hasil patroli Cyber, petugas
berhasil menemukan sindikat penjualan satwa liar dilindungi yang tergabung
dalam beberapa medsos FB dan WA Group, kemudian petugas melakukan penyelidikan
lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka atas
nama ES, AS, SS,
CM dan SR di beberapa lokasi Jakarta Barat," katanya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa
hewan liar yang dilindungi yang akan dijual kepada masyarakat pemesan.
Selanjutnya para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat, untuk
penyilidikan lebih lanjut, sedangkan untuk satwa langka dititipkan ke Pusat
Penyelamatan Satwa Tegal Alur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta
untuk perawatan lebih lanjut.
Edy mengungkapkan ancaman pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah," ujar Edy. (dade)
0 Comments