![]() |
Tersangka Joe (membelakangi lensa) menyaksikan barang bukti berupa daun ganja keing masih dalam bungkusan disita petugas. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Polres Metro Jakarta Barat
kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat
penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 04 RW 04, Pondok
Betung, Pondok Aren Tangerang (Tangsel).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes
Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, Senin (20/8/2018),
mengatakan penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan
dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta
Barat.
"Dari dua orang remaja itu,
diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan
yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut
dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan," ujar Hengki.
Petugas Polisi dari Satuan
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora
langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kecamatan
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil ungkap tersebut, Sabtu
(11/8/2018) lalu, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP alias Ngai, 33,
dan JJ alias Joe, 33. Selain tersangka
yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja
dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram.
Rinciannya diamankan 9 bal paket
narkotika daun ganja kering dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun
ganja kering dengan berat brutto 250 gram, 3 garis paket sedang daun ganja
kering dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji
ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban esolatip
warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna putih.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKBP
Erick Frendiz mengungkapkan dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah
dengan alamat Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 54, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan telah di
jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya
petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan
tersangka lP alias Ngai.
Akibat perbuatannya, kata Kasat,
pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat (2) Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur
hidup. (dade)
0 Comments