Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Grebek Rumah Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkotika Di Tangsel

Tersangka Joe (membelakangi lensa) menyaksikan barang 
bukti berupa daun ganja keing masih dalam bungkusan disita petugas. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   

NET - Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 04 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang (Tangsel).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, Senin (20/8/2018), mengatakan penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari dua orang remaja itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," ujar Hengki.

Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil ungkap tersebut, Sabtu (11/8/2018) lalu, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP alias Ngai, 33, dan JJ alias Joe, 33.  Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram.

Rinciannya diamankan 9 bal paket narkotika daun ganja kering dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 250 gram, 3 garis paket sedang daun ganja kering dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban esolatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna putih.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan dari hasil observasi tersebut,  didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 54, Pondok Betung,  Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (dade)

Post a Comment

0 Comments