Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oknum Polisi Tetapkan Tersangka KDRT, Dilaporkan Ke Divisi Propam

Supratman perlihatkan surat 
laporan dari Propam Polri.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)


NET - Oknum Polisi dari Polresta Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh seorang warga, Supratman, 41. Penyebabnya, polisi beridentitas Brigadir SM itu dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Saya datang untuk melaporkan ke Divisi Propam, dugaan penyimpangan dan ketidak profesional yang dilakukan Brigadir SM. Hal ini lantaran menetapkan saya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri, Evi Yolinda, 38," ujar Supratman, Jumat (24/8/2018), saat laporan, di Markas Besar Polri, di Jakarta.

Padahal, penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Brigadir SM dianggap tidak profesional, lantaran menetapkan Supratman sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Evi Yolinda. Menurut, Supratman penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

"Setelah adanya laporan dari istri, saya dipanggil Polisi untuk klarifikasi tanpa ada prosedur yang benar, saya langsung jadi tersangka. Perkara bermula saat dilaporkan sang istri ke Polisi. Karena disinyalir melakukan kekerasan pada 7 April 2018, kemudian pada 17 April, saya dipanggil Polisi untuk klarifikasi," ujarnya.

Sementara itu, pada 26 Mei 2018 ditetapkan sebagai tersangka tersebut, penyematan status tersebut dilakukan tanpa adanya gelar perkara. Hal ini diketahui, karena pihaknya tak memperoleh undangan gelar perkara oleh penyidik. Tidak ada diberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga.

"Tidak ada panggilan kepada saya sebagai saksi. Saya sempat mempertanyakan keputusan penyidik. Namun, jawaban yang diperoleh justru menunjukkan ketidak profesionalan Brigadir SM. Dia (penyidik) bilang, ‘Ikut arahan kita aja, enggak usah pakai pengacara, nanti kita bantu’, pengusaha yang bergerak di bidang distribusi CCTV itu," ungkap Supratman.

Supratman mengungkapkan petugas Propam sendiri berjanji menindaklanjuti laporan bernomor: SPSP2/2532/VIII/2018/BAGYANDUAN tersebut. Petugas berencana memanggil pihak terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi. (dade)

Post a Comment

0 Comments