![]() |
Supratman perlihatkan surat laporan dari Propam Polri. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Oknum Polisi dari Polresta
Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polri oleh seorang warga, Supratman, 41. Penyebabnya, polisi
beridentitas Brigadir SM itu dianggap tidak profesional dalam menjalankan
tugas.
"Saya datang untuk
melaporkan ke Divisi Propam, dugaan penyimpangan dan ketidak profesional yang
dilakukan Brigadir SM. Hal ini lantaran menetapkan saya sebagai tersangka dalam
kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri, Evi Yolinda,
38," ujar Supratman, Jumat (24/8/2018), saat laporan, di Markas Besar
Polri, di Jakarta.
Padahal, penetapan tersangka
dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Brigadir SM dianggap tidak
profesional, lantaran menetapkan Supratman sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Evi Yolinda. Menurut,
Supratman penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
"Setelah adanya laporan dari
istri, saya dipanggil Polisi untuk klarifikasi tanpa ada prosedur yang benar, saya
langsung jadi tersangka. Perkara bermula saat dilaporkan sang istri ke Polisi.
Karena disinyalir melakukan kekerasan pada 7 April 2018, kemudian pada 17
April, saya dipanggil Polisi untuk klarifikasi," ujarnya.
Sementara itu, pada 26 Mei 2018
ditetapkan sebagai tersangka tersebut, penyematan status tersebut dilakukan
tanpa adanya gelar perkara. Hal ini diketahui, karena pihaknya tak memperoleh
undangan gelar perkara oleh penyidik. Tidak ada diberikan SPDP (Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan) juga.
"Tidak ada panggilan kepada
saya sebagai saksi. Saya sempat mempertanyakan keputusan penyidik. Namun,
jawaban yang diperoleh justru menunjukkan ketidak profesionalan Brigadir SM.
Dia (penyidik) bilang, ‘Ikut arahan kita aja, enggak usah pakai pengacara,
nanti kita bantu’, pengusaha yang bergerak di bidang distribusi CCTV itu,"
ungkap Supratman.
Supratman mengungkapkan petugas
Propam sendiri berjanji menindaklanjuti laporan bernomor:
SPSP2/2532/VIII/2018/BAGYANDUAN tersebut. Petugas berencana memanggil pihak
terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi. (dade)
0 Comments