Berkas dan Berita Acara (BA) caleg tersusun rapi siap dikembalikan kepada pimpinan partai politik masing-masing di kantor KPU Banten. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan) akan melaksanakan rapat pleno Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu (11/8/2018).
“Kami merencanakan rapat pleno DCS
pada Sabtu, 11 Agustus atau 12 Agustus 2018,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro kepada TangerangNet.Com, Jumat (10/8/2018).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad
Ali Zaenal Abidin menyebutkan sesuai dengan jadwal rapat pleno akan
dilaksanakan pada 11 atau 12 Agustus 2018. Sebelum dilaksanakan rapat pleno,
KPU terlebih dahulu menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen perbaikan bakal calon
anggota legislative.
“Kami telah menyelesaikan tugas
tersebut pada 7 Agustus 2018,” tutur Zaenal.
Zaenal menjelaskan dari 702 orang
caleg yang diajukan oleh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang, 6
orang caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 6 orang tersebut TMS karena tidak
melengkapi dokumen perbaikan 5 orang dan 1 orang mengundurkan diri.
“Nanti saat diumumkan DCS akan
terdapat 696 orang caleg di Kabupaten Tangerang yang dapat dilihat oleh
masyarakat. Saat DCS diumumkan, masyarakat dipersilahkan memperhatikan dan bila
ada hal yang perlu disampaikan kepada kami, dipersilakan” ucap Zaenal
menyarankan.
Hal yang sama dilakukan pula oleh
KPU Kota Tangerang dan Kota Tangsel. “Kami hari ini merencanakan akan
menyerahkan hasil verifikasi dokumen perbaikan caleg kepada partai politik
masing-masing,” ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul.
Sementara itu, Bambang Dwitoro
mengatakan sudah sejak Kamis (9/8/2018) menyerahkan Berita Acara perbaikan
hasil penelitian berkas bakal calon anggota DPRD Tangsel. “Semoga hari ini bisa
tuntas dan kita tinggal menyiapkan rapat pleno besok,” ucap Bambang. (ril)
0 Comments