![]() |
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berpeci dan baju putih), serta kepala daerah se-Banten. (Foto: Istimewa) |
NET – Banyak regulasi mengharuskan
setiap aparatur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bekerja dan menjalankan
tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat
internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif.
Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan
hal itu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Banten, Senin
(13/8/2018), di Pendopo Gubernuran Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani,
Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang.
Hadir pada acara tersebut Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala Pengadilan, Kepala KPK perwakilan
Banten, Kepala Perwakilan Badan
Pemeriksaan Kesehatan (BPK) Banten, para Walikota se-Banten, Bupati se-Banten, serta para pejabat di
lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Banten.
Gubernur menjelaskan kerjasama
perlu ada aturan yang jelas, apalagi berkaitan dengan kepentingan umum.
Mengingat sedemikian luas tugas pelayanan publik, karena birokrasi Pemerintah
memerlukan keleluasaan bergerak, terutama dalam menghadapi persoalan penting
yang mendesak, sementara aturan untuk itu belum ada atau belum jelas. Sehingga,
kepala daerah atau pejabat publik tidak diliputi rasa ketakutan dan was-was.
Itu sebabnya, Gubernur
menginginkan jika kerjasama ini lebih dalam rangka Fastabiqul khairat, mengajak
semua pihak untuk `berlomba-lomba berbuat dalam kebajikan`, tidak selalu
diliputi sak wasangka yang berlebihan.
Demikian juga dari birokratnya agar dapat lebih memahami regulasi yang
berlaku dan membenahi segala bentuk admistrasi dengan lebih baik.
“Dimulai dari hal-hal yang kecil, seperti
mengurus ijin cuti untuk walikota dan bupati ketika hendak ke luar negeri atau tetap
harus melalui prosedur yang benar,” ungkap Wahidin.
Provinsi Banten, kata Gubernur,
sampai dengan saat ini terus mencoba melakukan terobosan dalam rangka tata
pengelolaan Pemerintah yang baik. Tahun
ini sudah mendapatkan kembali penilian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan
predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Setidaknya, hal ini menjadi
pemicu bagi jajaran Pemprov Banten untuk menuju Pemerintahan yang bersih,”
tutur Wahidin yang akrab disapa WH itu.
Gubernur mengakui saat ini tenaga
auditor di Provinsi Banten masih terbatas. Oleh sebab itu, Pemprov Banten meminta
bantuan tenaga auditor sebanyak 20 orang kepada Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) yang akan dijadikan Satgas. Selain itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih diminta bantuannya dalam rangka
menuju Banten yang bersih dan bebas dari segala bentuk tindakan korupsi.
"Saya berharap APIP dapat
bekerja secara maksimal, selain bisa sharing untuk kebaikan juga untuk
penegakkan aturan yang benar," ujar Gubernur.
Rapat Koordinasi dilanjutkan
seminar dengan nara sumber Irjen Mendagri Ahmad Husein, Direktur Bareskrim, dan
Jampidsus Kejagung RI dan berakhir dengan tanya jawab terkait dengan APIP dan
rencana aksi ke depan.
Usai acara, Gubernur menerima
Kepala Perwakilan BPK Banten untuk menerima laporan keuangan semester pertama
Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments