![]() |
Dua terdakwa Andi Djong dan Sutrisno Gunawan saat mendengarkan membacakan amar putusan: vonis hukuman sama dengan tuntutan jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Dua dari tiga terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat
86 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pimpinan Gatot Sumardi SH,
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis
(2/8/2018). Kedua terdakwa tersebut Andi
Djong, 38, dan Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby, 46.
Sedangkan terdakwa Redi Heriyanto alias Kucing, 39, yang
juga disidangkan dalam perkara sama berdasarkan informasi dari jaksa, telah
meninggal dunia dalam sel tahanan akibat stress dan penyakit komplikasinya yang
dideritanya.
Hakim Gatot dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa
perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika yakni mengekspor dan
mengimpor narkotika tanpa dilengkapi dokumen.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim
tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, sH yang
disampaikan pada sidang sebelumnya. Tuntutan hukuman mati disampaikan oleh
Jaksa Ayanih sesuai dengan pedoman yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Hakim Gatot dalam amar putusannya menyebutkan sindikat
narkotika anta-negara tersebut dinkendalikan oleh Ahok, yang kini dalam
pencarian polisi. Pada awal Februari 2017, Redi Hariyanto alias Kucing bertemu
Ahok. Kucing diperintah Ahok untuk memgeluakan Contaener (peti kemas) yang
sudah berada di Bea Cukai Tanjung Periuk, Jakarta Utara. Ahok lalu mengirim melalui
SMS (Short Message Service) kepada Kucing berupa poto pengiriman barang (bill
of lading).
Bahwa di dalam satu peti kemas ada barangnya yang dimaksud
Ahok adalah sabu. Oleh karena tdak mudah mengeluarkan peti kemas yang sudah
beraa di Bea Cukai, Kucing menghubungi Anita yang kenal orang dalam. Atas jasa
tersebut Anita minta biaya Rp 600 juta.
Setelah peti kemas dikeluarkan dari pabean, barang dikirim
ke Riko Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby ke Auto Part Kemayoran,
di Jalan Kian Santang RT 002 RW 05, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk,
Kota Tangerang. Barang berupa mesin forklip berisi sabu ini diletakan di depan
toko Felix Audio, Blok D No. 1 Autonpart milik Bobby.
Bobby lalu mengebor body forklip sebelah kiri belakang untuk
mengecek keberadaan sabu. Namun tanpa disadari para terdakwa kalau gerak-geriknya
sudah dipantau oleh tim buser narkotika. Setelah barang bukti sabu di tangan
mereka, langsung disergap petugas polisi.
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi pun dihadirkan
termasuk para petugas polisi yang menangkap para pelaku. Keterangan para saksi
pun tidak dibantah oleh para terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bisa merusak
generasi muda dan tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya
sedang perang terhadap peredaran narkotika. Terdakwa sudah dewasa dan sehat
akal pikiranya dan bisa mempertanggungkan perbuatanya.
“Saya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Mereka
para terdakwa hanya korban sindikat narkotika,” ujar kuasa para terdakwa,
Mulyadi, SH.
Sikap kedua terdakwa atas vonis majelis hakim masih pikir-pikir.
“Kalau mau banding, nanti pihak keluarganya yang akan mengajukan banding. Masih
ada upaya hukum yang lain,” tutur Mulyadi. (tno)
0 Comments