Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Jaringan Narkotika Ahok, Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa Andi Djong dan Sutrisno Gunawan saat mendengarkan 
membacakan amar putusan: vonis hukuman sama dengan tuntutan jaksa. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   

NET – Dua dari tiga terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 86 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pimpinan Gatot Sumardi SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (2/8/2018).   Kedua terdakwa tersebut Andi Djong, 38, dan Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby, 46.

Sedangkan terdakwa Redi Heriyanto alias Kucing, 39, yang juga disidangkan dalam perkara sama berdasarkan informasi dari jaksa, telah meninggal dunia dalam sel tahanan akibat stress dan penyakit komplikasinya yang dideritanya.

Hakim Gatot dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika yakni mengekspor dan mengimpor narkotika tanpa dilengkapi dokumen.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, sH yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Tuntutan hukuman mati disampaikan oleh Jaksa Ayanih sesuai dengan pedoman yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

Hakim Gatot dalam amar putusannya menyebutkan sindikat narkotika anta-negara tersebut dinkendalikan oleh  Ahok, yang kini dalam pencarian polisi. Pada awal Februari 2017, Redi Hariyanto alias Kucing bertemu Ahok. Kucing diperintah Ahok untuk memgeluakan Contaener (peti kemas) yang sudah berada di Bea Cukai Tanjung Periuk, Jakarta Utara. Ahok lalu mengirim melalui SMS (Short Message Service) kepada Kucing berupa poto pengiriman barang (bill of lading).

Bahwa di dalam satu peti kemas ada barangnya yang dimaksud Ahok adalah sabu. Oleh karena tdak mudah mengeluarkan peti kemas yang sudah beraa di Bea Cukai, Kucing menghubungi Anita yang kenal orang dalam. Atas jasa tersebut Anita minta biaya Rp 600 juta.        

Setelah peti kemas dikeluarkan dari pabean, barang dikirim ke Riko Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby ke Auto Part Kemayoran, di Jalan Kian Santang RT 002 RW 05, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Barang berupa mesin forklip berisi sabu ini diletakan di depan toko Felix Audio, Blok D No. 1 Autonpart milik Bobby.

Bobby lalu mengebor body forklip sebelah kiri belakang untuk mengecek keberadaan sabu. Namun tanpa disadari para terdakwa kalau gerak-geriknya sudah dipantau oleh tim buser narkotika. Setelah barang bukti sabu di tangan mereka, langsung disergap petugas polisi.

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi pun dihadirkan termasuk para petugas polisi yang menangkap para pelaku. Keterangan para saksi pun tidak dibantah oleh para terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bisa merusak generasi muda dan tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya sedang perang terhadap peredaran narkotika. Terdakwa sudah dewasa dan sehat akal pikiranya dan bisa mempertanggungkan perbuatanya.

“Saya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Mereka para terdakwa hanya korban sindikat narkotika,” ujar kuasa para terdakwa, Mulyadi, SH.

Sikap kedua terdakwa atas vonis majelis hakim masih pikir-pikir. “Kalau mau banding, nanti pihak keluarganya yang akan mengajukan banding. Masih ada upaya hukum yang lain,” tutur Mulyadi. (tno)


Post a Comment

0 Comments