![]() |
Kepala Dinas Kesehtan Provinsi Banten Sigit Wardoyo. (Foto: Syafril Elain/Dokumen TangerangNet.Com) |
NET - Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Banten Sigit Wardoyo dan dua rekanan dalam kasus pengadaan genset
ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya
diperiksa pagi tadi secara maraton oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten di
Jalan Raya Pandegalang, Kota Serang, Kamis (16/8/2018).
Seperti dilansir BantenNews, Sigit
dan dua rekanan ditahan di lokasi berbeda. Sigit dan rekanan kerja Kontraktor
bernama Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Keduanya
meninggalkan Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.00 WIB. Sedang Adit merupakan
Tim Survei ditahan di Lapas Pandeglang. Adit digelandang ke Lapas Pandeglang
sekira pukul 17.15 WIB.
“Iya, kita putuskan menahan
ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Kasie Penkum Kejati Banten Holil
Hadi melalui sambungan telpon, Kamis (16/8/2018).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan
Klas II B Serang, Muhamad Kafi membenarkan ada dua orang tahanan yang
dijebloskan ke Rutan Serang. “Betul ada dari Kejati,” kata Kafi.
Kejaksaan Tinggi Banten telah
menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Banten senilai Rp 2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan
negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S
dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.
“Betul ketiganya sudah berstatus
tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi melalui sambungan telpon
kepada bantennews.co.id, Senin (6/8/2018) lalu.
Penetapan status tersangka
ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga
sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. “Sudah kita periksa sebagai
saksi sebelum ditetapkan tersangka,” jelas Holil.
Kendati demikian Holil mengatakan
upaya menguak dugaan korupsi dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada ketiga
tersangka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru keterlibatan
orang-orang di luar ketiga tersangka, pihaknya tidak segan-segan memeroses
lebih lanjut.
“Kita belum tau apakah akan
bertambah atau tidak, kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada
keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.
Dikonfirmasi akan penetapan
status tersangka ini, nomor ponsel Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit
Wardoyo tidak dalam kondisi aktif.
Kasus ini merupakan tindaklanjut
dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK
terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat
Banten lebih dari Rp500 juta. (*/pur)
0 Comments