Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Awasi Proses DCS, KPU Tidak Akan Loloskan Mantan Koruptor

Komisioner KPU Banten Iim Rohimah saat memeriksa rekapitulasi 
verifikas administrasi berkas Caleg partai politik: jeli terhadap yang kecil. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)     

NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terus mengawasi pekerjaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap berkas perbaikan pengajuan calon anggota legislative (Caleg) oleh partai politik.

“Malam ini, saya ada di kantor KPU Banten untuk melihat secara langsung proses verfikasi administrasi perbaikan berkas caleg,” ujar Ketua Bawaslu Banten Didi M. Sudi kepada TangerangNet.Com melalui sambungan telepon, Rabu (8/8/2018).

Didi menyebutkan proses verifikasi administrasi yang dilakukan sekarang ini menjadi hak dan tanggung jawab komisioner KPU Banten. Sebelum diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019, sepenuhnya kewenangan KPU Banten.

“Saya dan kawan-kawan dari Bawaslu hanya melihat apakah proses verifikasi adeministrasi perbaikan dilakukan secara benar mengacu ke peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu,” tutur Didi yang mantan komisioner KPU Banten itu.

Menurut Didi, komisioner KPU Banten akan menyelesaikan verifikas administrasi perbaikan sebelum pasa 12 Agustus 2018. “Ya, karena pengumum DCS pada rentang waktu pada 12 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2018,” ungkap Didi.

Ketika ditanya apakah Bawaslu juga mengawasi mantan koruptor yang masuk jadi caleg? “Sebagaimana yang sudah dilansir KPU Republik Indonesia di Banten terindikasi 8 orang caleg mantan koruptor yakni 3 orang di KPU Banten, 2 orang di KPU Pandeglang, 2 orang di KPU Cilegon, dan 1 orang di Kabupaten Lebak. Kita masih menunggu apakah KPU meloloskan atau tidak dengan sebutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Didi.

Namun, komisioner KPU Banten Iim Rohimah dengan tegas mengatakan tidak akan meloloskan mantan koruptor sebagai caleg. “Kami bareng (7 orang komisioner KPU-red) memeriksa berkas caleg agar tidak ada yang lolos sebelum diputuskan dalam rapat pleno,” ucap Iim Rohimah kepada TangerangNet.Com.

Iim Rohimah menjelaskan kalau sudah semua berkas caleg diperiksa persyaratannya, barulah KPU melaksanakan rapat pleno untuk menentukan DCS. “Insya Allah semua sudah beres dan kami rapat pleno pada 11 Agusturs 2018. Hanya, rapat pleno dilakukan secara tertutup. Setelah itu, barulah berita acara hasil rapat DCS diserahkan ke partai politik,” urai Iim Rohmah yang mantan Komisi Informasi Provinsi Banten itu.

Hal senada disampaikan pula oleh komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana. “Kami malam ini sedang menyelesaikan rekap hasil verifikasi administrasi berkas caleg. Hasilnya, caleg akan mendapat tanda MS (Memenuhi Syarat-red) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red),” ucap Eka. (ril)  


Post a Comment

0 Comments