![]() |
Komisioner KPU Banten Iim Rohimah saat memeriksa rekapitulasi verifikas administrasi berkas Caleg partai politik: jeli terhadap yang kecil. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Banten terus mengawasi pekerjaan verifikasi administrasi
yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap berkas
perbaikan pengajuan calon anggota legislative (Caleg) oleh partai politik.
“Malam ini, saya ada di kantor KPU
Banten untuk melihat secara langsung proses verfikasi administrasi perbaikan
berkas caleg,” ujar Ketua Bawaslu Banten Didi M. Sudi kepada TangerangNet.Com
melalui sambungan telepon, Rabu (8/8/2018).
Didi menyebutkan proses verifikasi
administrasi yang dilakukan sekarang ini menjadi hak dan tanggung jawab
komisioner KPU Banten. Sebelum diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu
2019, sepenuhnya kewenangan KPU Banten.
“Saya dan kawan-kawan dari Bawaslu
hanya melihat apakah proses verifikasi adeministrasi perbaikan dilakukan secara
benar mengacu ke peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu,” tutur Didi yang
mantan komisioner KPU Banten itu.
Menurut Didi, komisioner KPU
Banten akan menyelesaikan verifikas administrasi perbaikan sebelum pasa 12
Agustus 2018. “Ya, karena pengumum DCS pada rentang waktu pada 12 Agustus
sampai dengan 14 Agustus 2018,” ungkap Didi.
Ketika ditanya apakah Bawaslu juga
mengawasi mantan koruptor yang masuk jadi caleg? “Sebagaimana yang sudah
dilansir KPU Republik Indonesia di Banten terindikasi 8 orang caleg mantan
koruptor yakni 3 orang di KPU Banten, 2 orang di KPU Pandeglang, 2 orang di KPU
Cilegon, dan 1 orang di Kabupaten Lebak. Kita masih menunggu apakah KPU
meloloskan atau tidak dengan sebutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Didi.
Namun, komisioner KPU Banten Iim
Rohimah dengan tegas mengatakan tidak akan meloloskan mantan koruptor sebagai
caleg. “Kami bareng (7 orang komisioner KPU-red) memeriksa berkas caleg agar
tidak ada yang lolos sebelum diputuskan dalam rapat pleno,” ucap Iim Rohimah
kepada TangerangNet.Com.
Iim Rohimah menjelaskan kalau
sudah semua berkas caleg diperiksa persyaratannya, barulah KPU melaksanakan
rapat pleno untuk menentukan DCS. “Insya Allah semua sudah beres dan kami rapat
pleno pada 11 Agusturs 2018. Hanya, rapat pleno dilakukan secara tertutup.
Setelah itu, barulah berita acara hasil rapat DCS diserahkan ke partai politik,”
urai Iim Rohmah yang mantan Komisi Informasi Provinsi Banten itu.
Hal senada disampaikan pula oleh
komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana. “Kami malam ini sedang menyelesaikan
rekap hasil verifikasi administrasi berkas caleg. Hasilnya, caleg akan mendapat
tanda MS (Memenuhi Syarat-red) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red),” ucap Eka.
(ril)
0 Comments