![]() |
Firdaus (tengah) dan Wina Armada Sukardi saat bertemu dengan Ny. Arvaidah, istri almarhum Muhammad Yusuf. (Foto: Istimewa/TPF) |
NET - Muhammad Yusuf, 43, wartawan
yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan,
pada Minggu (10/6/ 2018) lalu, masih menyisakan pertanyaan bagi kalangan
pers.
Guna mendapatkan informasi yang
benar dan kepastian terkait kasus meninggalnya wartawan Muhamad Yusuf, Tim
Pencarian Fakta PWI bertemu penyidik Polres Kota Baru, ajun Komisaris Polisi (AKP)
Suria Miftah Irawan, didampingi para tim penyidik, Senin (9/7/2018).
"Kehadiran kami rencananya
bertemu Kapolres Kotabaru, untuk mendapatkan informasi yang akurat berkenaan
dengan kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf. Akan tetapi diwakili Kasat
Reskrim Suria Miftah Irawan. Kita hanya mendalami prosedur yang dilakukan telah
sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers atau tidak," ujar Wina
Armada, Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan
PWI Pusat ini.
Di tempat yang sama, Firdaus
menjelaskan untuk mengungkap fakta kasus Yusuf yang dijebloskan ke penjara
setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan antara PT Multi Sarana Agro
Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut, perlu kehati-hatian dan akuraditas
informasi agar tidak bias.
Usai dari pertemuan dengan
penyidik di Polres Kotabaru, TPF bertemu dengan istri almarhum M. Yusuf,
Arvaidah. "Dari pertemuan dengan istri almarhum Muhammad Yusuf, kita
mendapat informasi dari mulai pemberitaan, proses pemanggilan hingga
meninggalnya Yusuf," terang Firdaus.
Masih menurut Firdaus, untuk
menindaklanjuti pencarian informasi yang akurat rencananya TPF akan menemui
pihak PT SAM, PT Silo, Kejaksaan, Lapas dan pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, M. Yusuf
disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) . (rls)
0 Comments