Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Desi, Peracik Narkotika Pingsan Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Desi Puspitas Dewi, pingsan di atas bangku kursi sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   

NET – Terdakwa Desi Puspita Dewi, tidak kuasa menerima tuntutan jaksa dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, akhirnya pingsa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Agenda sidang kemarin adalah tuntutan terhadap terdakwa Desi Puspita Dewi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah, SH. Perbuatan terdakwa Desi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Desi dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau tidak sanggup bayar dikurung selama 2 bulan penjara.

Namun setelah mendengar tuntutan Jaksa Fitri, badan terdakwa Desi langsung lemah dan terkulai serta rubuh di bangku ruang sidang. Petugas tahanan dengan sigapnya langsung membopong terdakwa Desi ke luar ruang sidang.

“Terdakwa sok karena tuntutan jaksa terlalu tinggi,” ujar penasihat hukum terdakwa, Abel Marbun, SH.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh I Ketut Sudira, SH itu disebutkan terdakwa Desi bersalah karena melakukan peracikan narkotika jenis sabu di rumah kos, RT 001 RW 08 Blok 11 nomor 11, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, pada 29 Desember 2017.

Terdakwa meracik narkotika tersebut dipandu oleh oleh Bowen Tabias Alexander narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I, Jalan Veteran, Kota Tangerang. Lokasi rumah kos terdakwa Desi ada di seberang Lapasa Dewasa tersebut.

Namun, setelah terdakwa siuman sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan pembelaaan oleh Abel Marbun, sebagai kuasa hukum.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa meminta supaya majelis hakim memberikan putusam seringan- ringannya. Oleh karena terdakwa Desi adalah korban dari bujuk rayu sindikat narkotika. Terdakwa dibujuk oleh Bowepembuat Alexander alias Brother Alex alias Alex Mouris warga negara asing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Dewasa Kelas 1A Kota Tangerang,” ujar Abel.

Hakim Sudira mengatakan oleh karena pasal 113 UU RI No. 35 tahun 2009, sudah terbukti yakni memproduksi narkotika terpenuhi dan terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa bertanggung jawab atas perbuatanya, makai itu terdakwa harus dijatuhi hukuman.

“Terdakwa Desi Puspita Dewi telah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, divonis selama 8 tahun penjara subsidaer denda Rp 1 miliar. Kalau tidak sanggup membayar denda, menjalani hukuman kurungan 2 bulan,” ujar Hakim Sudira.

Terdakwa Desi sambil menangis menerima putusan tersebut, “Saya menerima Pak Hakim,” ujarnya lirih.

“Jangan pingsan lagi, ya,” ucap Hakim Sudira membalas.  (tno)

Post a Comment

0 Comments