![]() |
Terdakwa Susiandi alias Agam (baju putih) saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Susiandi
alias Agam, 48, warga Kampung Gembong Dayah Doboh, Kecamatan Montasik,
Kabupaten Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), divonis hukuman penjara
seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (17/7/2018).
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Didit Susilo Guntoro, SH MH karena
terdakwa Agam terbukti secara sah dan meyakinkan membawa narkotika jenis daun ganja
seberat 435 kilogram. Perbuatan terdakwa Susiandi alias Agam melanggar pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Hukuman yang diberikan
majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Samiadji Noer, SH yakni tuntutan hukuman mati.
Dalam amar putusannya,
Hakim Didit Susilo Guntoro yang dibacakan di ruang sidang 8 pengadilan tersebut, menyebutkan
terdakwa Agam ditangkap oleh anggota polisi di rest area Km 43 Tol Tangerang,
Desa Sukamurni, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/7/2017) jam 00-00 WIB.
Terdakwa membawa ganja
dari Aceh seberat 435 kilogram dengan truk Fuso
B 9009 GZM. Perbuatan terdakwa
terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur mengenai unsur menguasai, menawarkan untuk dijual, membeli,
menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima narkotika
Golongan 1 dalam bentuk tanaman.
“Unsur yang dalam pasal
tersebut sudah terpenuhi,” tutur Hakim Didit.
Terdakwa Agam didampingi
kuasa hukum Nasrulloh SH, Imam Fauzi SH, Ramly SH, dan Saripudin SH, dari
Posbakum Madani. Para pengaracara
disediakan Negara untuk terdakwa tidak mampu membayar biaya kepengacaraan.
Putusan hakim tersebut membuat
lega pengacara terdakwa Agam. “Kami bersyukur
putusan Pak Hakim tidak mati, karena jaksa menuntut hukuman mati,” ujar
Nasrullah.
Selain terdakwa Agam, dua
terdakwa lainnya yakni Syahrizal dan Giri Setomulwantoro yang mengambil ganja tersebut
dari truk yang dibawa Agam ikut divonis. Syahrizal, dihukum 20 tahun penjara
dari tuntutan hukuman seumur hidup. Sedangkan Giri Setomulwantoro dari tuututan
20 tahun menjadi 15 tahun penjara. (tno)
0 Comments