Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Agam Bawa Ganja 435 Kg, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Susiandi alias Agam (baju putih) saat mendengarkan amar 
putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  

NET – Terdakwa Susiandi alias Agam, 48, warga Kampung Gembong Dayah Doboh, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (17/7/2018).

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Didit Susilo Guntoro, SH MH karena terdakwa Agam terbukti secara sah dan meyakinkan membawa narkotika jenis daun ganja seberat 435 kilogram. Perbuatan terdakwa Susiandi alias Agam melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samiadji Noer, SH yakni tuntutan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Hakim Didit Susilo Guntoro yang dibacakan di ruang sidang 8 pengadilan tersebut, menyebutkan terdakwa Agam ditangkap oleh anggota polisi di rest area Km 43 Tol Tangerang, Desa Sukamurni, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/7/2017) jam 00-00 WIB.

Terdakwa membawa ganja dari Aceh seberat 435 kilogram dengan truk Fuso
B 9009 GZM. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai unsur menguasai, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.

“Unsur yang dalam pasal tersebut sudah terpenuhi,” tutur Hakim Didit.

Terdakwa Agam didampingi kuasa hukum Nasrulloh SH, Imam Fauzi SH, Ramly SH, dan Saripudin SH, dari Posbakum Madani.  Para pengaracara disediakan Negara untuk terdakwa tidak mampu membayar biaya kepengacaraan.

Putusan hakim tersebut membuat lega pengacara terdakwa Agam.  “Kami bersyukur putusan Pak Hakim tidak mati, karena jaksa menuntut hukuman mati,” ujar Nasrullah.

Selain terdakwa Agam, dua terdakwa lainnya yakni Syahrizal dan Giri Setomulwantoro yang mengambil ganja tersebut dari truk yang dibawa Agam ikut divonis. Syahrizal, dihukum 20 tahun penjara dari tuntutan hukuman seumur hidup. Sedangkan Giri Setomulwantoro dari tuututan 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. (tno)

Post a Comment

0 Comments