![]() |
Kondisi Stadion Benteng yang tidak terawat dan merana. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Sedikitnya 51 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang, yang sejak satu tahun lalu akan dipindahkantangankan ke Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang hingga kini belum dilaksanakan.
Pasalnya, sejumlah aset berupa gedung perkantoran dan
Stadion Benteng yang secara geografis berada di wilayah Kota Tangerang, masih
dalam pemeriksaan atau penelitian Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI).
"Ya, sampai saat ini ke-51 aset itu belum
dipindahtangankan ke Pemkot Tangerang karena masih dalam pemeriksaan atau penelitian
BPK,” ujar Dedy Nandung, Kepala Bidang Aset
pada Dinas Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/7/2018).
Namun demikian, kata Nandung, dipastikan dalam waktu tidak
lama, pemindahan aset-aset itu akan terealisasi. Mengingat Pemerintah Kabupaten
Tangerang dan Pemkot Tangerang sudah sama-sama turun ke lapangan untuk
melakukan pengecekan.
"Saat ini tinggal menunggu penilaian dari BPK
saja," ungkap Nandung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPK, katanya, pada
2018 ini, pemindahan aset itu akan teralisasi, meskipun tidak secara menyeluruh.
"Ya mungkin bisa bertahap, tahun ini berapa aset dulu
dan sisanya menyusul,'' tutur dia.
Disinggung soal aset milik Pemkab Tangerang yang tidak masuk
dalam 51 titik, seperti bekas kantor Pemkab Tangerang di Jalan Daan Mogot
(seberang Polres Metro Tangerang), yang kondisinya sudah tidak terawat dan
rusak. Nandung mengatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diserahlan
oleh Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang.
Hal itu terjadi, karena Pemkab Tangerang masih mempunyai
kepentingan atas lahan itu. '' Ya, meskipun secara geografis keberadaan
bangunan itu berada di Kota Tangerang, tidak bisa memiliki gedung atau lahan
itu, karena Pemkab Tangerang masih mempunyai kepentingan atas
keberadaannya," ucap Nandung.
Beda dengan ketentuan saat ini yang menyebutkan jika ada
pemecahan daerah baru, maka semua aset yang ada di dalamnya secara otomatis
milik daerah baru teraebut. "Kota Tangerang ini memisahkan diri dari
Kabupaten Tangerang pada tahun 1993 lalu, sehingga ketentuannya menggunakan ketentuan lama,
yaitu, apabipa aset tersebut masih dibutuhkan oleh pemerintah induk, maka tidak
serta merta aset itu bisa dimiliki,'' kata dia.
Salah satunya seperti gedung Pendopo Bupat Tangerang dan
beberapa bangunan lainnya di Jalan Kisamaun, Kota Tangerag. Hingga kini
bangunan dan lahan tersebut, masih milik Pemkab Tangerang. Walupun pemisahan
Kota Tangerang sudah dilakukan sejak tahun 1994 lalu.
Seperti diketahui, sejak Maret 2017 lalu, Pemkab Tangerang
akan memindahkantangankan sejumlah asetnya yang bernilai total Rp 290,1 miliar
ke Pemkot Tangerang. Hal itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.
Adapun aset yang akan diserahkan itu antara lain; Stadion
Benteng, bekas Kantor Dinas Pertanian, bekas Kantor Sekretariat Pelaksana
Harian BIMAS (SPHB), bekas Dinas Sosial, bekas Dinas Pendidikan, Pasar Pisang,
dan bekas perkantoran di kawasan Cikokol. (man)
0 Comments