Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Tangerang Enggan Serahkan Aset Seutuhnya Ke Pemkot Tangerang

Kondisi Stadion Benteng yang tidak terawat dan merana. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)   

NET - Sedikitnya 51 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang sejak satu tahun lalu akan dipindahkantangankan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga kini belum dilaksanakan.

Pasalnya, sejumlah aset berupa gedung perkantoran dan Stadion Benteng yang secara geografis berada di wilayah Kota Tangerang, masih dalam pemeriksaan atau penelitian Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Ya, sampai saat ini ke-51 aset itu belum dipindahtangankan ke Pemkot Tangerang karena masih dalam pemeriksaan atau penelitian BPK,” ujar Dedy Nandung, Kepala Bidang Aset  pada  Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/7/2018).

Namun demikian, kata Nandung, dipastikan dalam waktu tidak lama, pemindahan aset-aset itu akan terealisasi. Mengingat Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang sudah sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

"Saat ini tinggal menunggu penilaian dari BPK saja," ungkap Nandung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPK, katanya, pada 2018 ini, pemindahan aset itu akan teralisasi, meskipun tidak secara menyeluruh.

"Ya mungkin bisa bertahap, tahun ini berapa aset dulu dan sisanya menyusul,'' tutur dia.

Disinggung soal aset milik Pemkab Tangerang yang tidak masuk dalam 51 titik, seperti bekas kantor Pemkab Tangerang di Jalan Daan Mogot (seberang Polres Metro Tangerang), yang kondisinya sudah tidak terawat dan rusak. Nandung mengatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diserahlan oleh Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang.

Hal itu terjadi, karena Pemkab Tangerang masih mempunyai kepentingan atas lahan itu. '' Ya, meskipun secara geografis keberadaan bangunan itu berada di Kota Tangerang, tidak bisa memiliki gedung atau lahan itu, karena Pemkab Tangerang masih mempunyai kepentingan atas keberadaannya," ucap Nandung.

Beda dengan ketentuan saat ini yang menyebutkan jika ada pemecahan daerah baru, maka semua aset yang ada di dalamnya secara otomatis milik daerah baru teraebut. "Kota Tangerang ini memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang pada tahun 1993 lalu, sehingga  ketentuannya menggunakan ketentuan lama, yaitu, apabipa aset tersebut masih dibutuhkan oleh pemerintah induk, maka tidak serta merta aset itu bisa dimiliki,'' kata dia.

Salah satunya seperti gedung Pendopo Bupat Tangerang dan beberapa bangunan lainnya di Jalan Kisamaun, Kota Tangerag. Hingga kini bangunan dan lahan tersebut, masih milik Pemkab Tangerang. Walupun pemisahan Kota Tangerang sudah dilakukan sejak tahun 1994 lalu.

Seperti diketahui, sejak Maret 2017 lalu, Pemkab Tangerang akan memindahkantangankan sejumlah asetnya yang bernilai total Rp 290,1 miliar ke Pemkot Tangerang. Hal itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.

Adapun aset yang akan diserahkan itu antara lain; Stadion Benteng, bekas Kantor Dinas Pertanian, bekas Kantor Sekretariat Pelaksana Harian BIMAS (SPHB), bekas Dinas Sosial, bekas Dinas Pendidikan, Pasar Pisang, dan bekas perkantoran di kawasan Cikokol. (man)

Post a Comment

0 Comments