Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional Ber-SNI Di Kota Tangerang

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Agus 
Sugiono saat memberikan pelatihan kepada pedagang pasar tradisional.
(Foto: Dinas Perindustrian dan Perdagangan)   
PEMERINTAH Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan pembinaan kepada para pengelola dan pedagang pasar tradisional di Kota Tangerang. 

Pembinaan yang dilaksanakan di Aula Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018), dengan tema "Kegiatan  Pembinaan dan Pelatihan Pengelolaan Pasar Menuju Standar Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018"  itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pepelola dan pedagang pasar tradisional agar mampu berdaya saing dengan pasar modern.

"Kota Tangerang adalah Kota Perdagangan dan Industri yang pertumbuhan pusat perbelanjaannya, seperti pasar modern dan mall semakin pesat,'' kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Junijar, S.Sos.

Karena itu, kata Junijar, persaingan perdagangan di Kota Tangerang akan semakin ketat, sehingga perlu diberikan pembinaan terhadap para pengelola dan pedagang pasar tradisional, agar mampu berdaya saing dengan pasar modern.

Salah satunya , kata Junijar, dengan cara memciptakan pasar tradisional sebagai pasar yang  ber-Standart Nasional Indonesia (SNI). Untuk memenuhi hal tersebut, kata Junijar, tentu pedagang dan pengelola pasar tradisional harus mampu memenuhi empat aspek, yaitu melakukan revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial.

Revitalisasi fisik dan manajemen tersebut , kata Junijar, bagaimana caranya bisa meningkattkan kualitas fasilitas dan penglelolaan pasar. Sedangkan revitalisasi ekonomi dan sosial adalah bagaimana proses pasar itu bisa tumbuh dan berkembang, serta mampu berdaya saing untuk dapat memberikan pendapatan yang meningkat kepada pedagang maupun ekonomi di lingkungan pasar .

Selain itu, kata Junijar, para pengelola dan pedagang pasar tradisional juga harus bisa memberikan peningkatan dan perlidungan terhadap kosumennya. "Kami Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Tangerang, memberikan pembinaan dan pelatihan agar pengelola dan pedagang pasar tradisional bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI 8152:2015) pasar tradisonal ," ucap Junijar.

Adapun esensi dari SNI pasar tradisonal yang juga dikenal sebagai pasar rakyat itu, kata Junijar, pengelola dan pedagang pasar tradisonal harus juga memperhatikan ketentuan persyaratan umum, teknis dan pesyaratan pengelolaan yang mengarah pada Keselamatan, Kesehatan, Kerja, dan Lingkungan (K3L). "Inil patut diperhatikan oleh para pengelola dan pedagang pasar tradisional. Bagaimana  kesehatannya, pengelolaaan keamanannya, dan keselamatan kerjanya," ucap Junijar.

Karena, kata Junijar, hanya dengan pengelolaan pasar yang profesional, pasar tradisional tersebut akan   mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern, seperti mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya. (Adv)



Post a Comment

0 Comments