Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Diminta Tidak Ragu Mencoret Bacaleg Mantan Koruptor

Desy Yusandi: dua syarat belum dilengkapi.
(Foto: Istimewa)  

NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan KPU yang ada di delapan kabupaten dan kota diminta untuk tidak ragu menolak atau mencoret mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai bakal anggota legislative  (Bacaleg) pada Pemilu 2019.

“KPU Banten untuk tidak segan-segan mencoret nama orang tersebut (mantan koruptor-red) sebagai Bacaleg,” ujar Koordinator Banten Bersih (BB) Gufroni kepada TangerangNet.Com, Senin (23/7/2018).

Hal itu disampaikan oleh Gufroni setelah mengetahui Partai Golkat Banten mengajukan nama Desy Yusandi sebagai Bacaleg untuk daerah pemilihan Banten 6 atau Kota Tangerang B. Desy diketahui pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan kedudukan Dessy di DPRD Banten belum dicopot oleh Partai Golkar, namun digugat oleh rekan separtainya, Oman Djumansyah ke pengadilan.

Gufroni yang bergerak dalam bidang anti-rasuah itu mengatakan setelah mengetahui ada mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai Bacaleg untuk DPRD Provinsi Banten, tentu kecewa. “Kami menyayangkan hal itu terjadi. Seolah-olah partai politik (Parpol) sama sekali tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat oleh KPU,” tutur Gufroni.

Seharusnya, kata Gufroni, dengan telah disahkannya Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, tidak ada lagi parpol mengajukan mantan koruptor. Parpol yang mengusung eks koruptor untuk jadi Bacaleg bisa dipahami sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah ada.

“Kami menyimpulkan bahwa parpol itu sama sekali tidak punya semangat pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa orang-orang yang terpilih jadi anggota legislatif adalah orang-orang yang bersih dari korupsi,” ungkap Gufroni.

Ketika ditanya, apakah menemukan partai politik lain di wilayah Banten yang mengajukan mantan koruptor sebagai Bacaleg. ”Sejauh ini belum dengar ada Bacaleg eks koruptor di tingkat kabupaten dan kota. Maka, KPU Kabupaten dan Kota harus cermat meneliti satu persatu berkas Bacaleg. Lihat apakah ada surat keterangan dari pengadilan atau tidak. Bila tidak ada, bisa jadi ini indikasi Bacaleg itu punya kasus hukum,” ucap Gufroni.

Di tempat terpisah, Aris Purnomohadi - pengacara Oman Djumansyah- merasa kecewa atas diajukan Desy sebagai Bacaleg oleh Partai Golkar untuk menjadi anggota DPRD Banten. “Saya kecewa. Tinggal bagaimana KPU Banten, tetap konsisten dengan aturan dibuat terkait larangan terpidana korupsi menjadi calon legislative,” ujar Aris.

Sementara itu, Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan Bacaleg yang tersangkut masalah hukum, tidak akan lolos menjadi caleg. “Apalagi mantan koruptor yang sudah pernah dihukum. Kita sudah berkirim surat ke pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung, minta penjelasan atas perkara yang menimpa Bacaleg tersebut,” tutur Nurkhayat, yang membidangi malasalah hukum KPU Banten.

Berdasarkan penulusuran TangerangNet.Com tentang pengajuan Desy Yusandi sebagai Bacaleg dari data yang dikirim Partai Golkar, masih terdapat dua kekurangan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum.

“Statusnya masih BMS (belum memenuhi syarat-red) dan kalau BMS tidak terpenuhi pasti nantinya akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat-red),” ungkap komisioner KPU Banten lainnya. (ril)  

Post a Comment

0 Comments