![]() |
Desy Yusandi: dua syarat belum dilengkapi. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten dan KPU yang ada di delapan kabupaten dan kota diminta untuk
tidak ragu menolak atau mencoret mantan koruptor yang mencalonkan diri
sebagai bakal anggota legislative
(Bacaleg) pada Pemilu 2019.
“KPU Banten untuk tidak
segan-segan mencoret nama orang tersebut (mantan koruptor-red) sebagai Bacaleg,”
ujar Koordinator Banten Bersih (BB) Gufroni kepada TangerangNet.Com, Senin
(23/7/2018).
Hal itu disampaikan oleh Gufroni
setelah mengetahui Partai Golkat Banten mengajukan nama Desy Yusandi sebagai
Bacaleg untuk daerah pemilihan Banten 6 atau Kota Tangerang B. Desy diketahui
pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Bahkan kedudukan Dessy di DPRD Banten belum dicopot oleh
Partai Golkar, namun digugat oleh rekan separtainya, Oman Djumansyah ke
pengadilan.
Gufroni yang bergerak dalam bidang
anti-rasuah itu mengatakan setelah mengetahui ada mantan koruptor mendaftarkan
diri sebagai Bacaleg untuk DPRD Provinsi Banten, tentu kecewa. “Kami
menyayangkan hal itu terjadi. Seolah-olah partai politik (Parpol) sama sekali
tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat oleh KPU,” tutur Gufroni.
Seharusnya, kata Gufroni, dengan
telah disahkannya Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, tidak ada lagi parpol
mengajukan mantan koruptor. Parpol yang mengusung eks koruptor untuk jadi
Bacaleg bisa dipahami sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah
ada.
“Kami menyimpulkan bahwa parpol
itu sama sekali tidak punya semangat pemberantasan korupsi dengan memastikan
bahwa orang-orang yang terpilih jadi anggota legislatif adalah orang-orang yang
bersih dari korupsi,” ungkap Gufroni.
Ketika ditanya, apakah menemukan
partai politik lain di wilayah Banten yang mengajukan mantan koruptor sebagai
Bacaleg. ”Sejauh ini belum dengar ada Bacaleg eks koruptor di tingkat kabupaten
dan kota. Maka, KPU Kabupaten dan Kota harus cermat meneliti satu persatu
berkas Bacaleg. Lihat apakah ada surat keterangan dari pengadilan atau tidak.
Bila tidak ada, bisa jadi ini indikasi Bacaleg itu punya kasus hukum,” ucap
Gufroni.
Di tempat terpisah, Aris Purnomohadi
- pengacara Oman Djumansyah- merasa kecewa atas diajukan Desy sebagai Bacaleg
oleh Partai Golkar untuk menjadi anggota DPRD Banten. “Saya kecewa. Tinggal
bagaimana KPU Banten, tetap konsisten dengan aturan dibuat terkait larangan
terpidana korupsi menjadi calon legislative,” ujar Aris.
Sementara itu, Komisioner KPU
Banten Nurkhayat Santosa mengatakan Bacaleg yang tersangkut masalah hukum,
tidak akan lolos menjadi caleg. “Apalagi mantan koruptor yang sudah pernah
dihukum. Kita sudah berkirim surat ke pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung, minta
penjelasan atas perkara yang menimpa Bacaleg tersebut,” tutur Nurkhayat, yang
membidangi malasalah hukum KPU Banten.
Berdasarkan penulusuran
TangerangNet.Com tentang pengajuan Desy Yusandi sebagai Bacaleg dari data yang
dikirim Partai Golkar, masih terdapat dua kekurangan yakni Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan
tidak pernah dihukum.
“Statusnya masih BMS (belum memenuhi
syarat-red) dan kalau BMS tidak terpenuhi pasti nantinya akan menjadi TMS
(tidak memenuhi syarat-red),” ungkap komisioner KPU Banten lainnya. (ril)
0 Comments