![]() |
Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P. saat memuskan barang bukti. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Kejaksan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang
bukti hasil rampasan perkara pidana umum maupun pidana kusus. Pemusnahan
dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan, Jalan TMP Taruna, Selasa (31/7/2018).
Kepala Kejari Robert Papelealu, SH MH mengatakan barang bukti
yang dimusnahkan sebanyak 147 kasus yang perkaranya sudah berkekuatan hutum
tetap. “Ini perkaranya sudah putus dan sudah selesai,” ujar Robert di hadapan
wartawan.
Perkara narkotika jenis sabu paling banyak barang buktinya
yakni sbanyak 553 gram, ganja, dan pil ekstasi. Senjata api rakitan ada 4 pucuk
dan satunya senjata pistol sofgan. “Kami musnahkan dengan cara dipotong pakai
mesin gerinda. Kalau pelurunya, kami serahkan ke polisi yang mengerti cara
pemusnahanya karena bahaya dan bisa meledak,” ucap Robert.
Barang bukti lainnya yakni alat komunikasi seperti handphone
berbagai merk dan laptop, langsung dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda
dan sisanya direndam ke dalam air. Sedangkan narkotikanya di hncurkan memakai
alat blender.
“Ini jus narkoba. Ayo siapa yang
mau minum di sini gratis,” tutur Rovbert bercanda.
Selesai diblender narkoba tersebut dimasukan ke dalam septictank
dan langsung diglontor dengan air.
Kasat Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Arief
Ardiansyah Prasetiyo, SH SIK ikut dalam proses memusnahkan narkotika itu lalu
digelontorkan dengan air ke dalam WC Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Wakasat Polres Kota Tangerang AKP Sumardi mengatakan
anak-anak wanita dijadikan kurir. Mereka diberi modal dengan sewa apartemen. “Kita berantas narkoba sampai akar akarnya. Dalam
jual beli narkoba yang paling banyak digunakan adalah handphone,” tutur
Sumardi. (tno)
0 Comments