Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Pelayanan Perizinan Hendaknya 1 Jam Selesai

Gubernur Banten H. Wahidin Halim: lama dan berbelit-belit.
(Foto: Istimewa)  

NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan terkait penanaman modal, perlu membentuk tim pelayanan untuk perizinan terpadu dalam rangka menggenjot nilai investasi di Provinsi Banten. Pelayanan perizinan penanaman modal hendaknya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 jam.

“Permasalahan di lapangan berkaitan dengan proses perizinan memakan waktu lama dan berbelit-belit, sehingga dibutuhkan inovasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit tersebut,” ujar Gubernur Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten di Jalan Syech Nawawi Albantani, Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang, Rabu (25/7/2018).  

Agenda rapat paripurna adalah Pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Banten atas perubahan pada Perda Nomor 7/2011 tentang; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025, Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, Penyelenggaraan Pendidikan, dan Penanggulangan Kemiskinan.

Gubernur mengatakan salah satu cara untuk meminimalisasi proses dan meningkatkan produktifitas layanan, dengan dibentuknya satuan tugas (Satgas) di kabupaten dan kota hingga provinsi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua Satgasnya.

Terkait pengembangan pariwisata, Gubernur menyatakan apresiasinya atas Raperda yang diinisasi DPRD. Hal ini lantaran pariwisata Banten masih banyak mengalami kendala untuk berkembang lebih baik. Di antaranya masalah infrastruktur yang belum memadai, distribusi penanganan sampah yang dikelola kurang baik.  Perda ada yang kurang efektif, investasi yang ada di sepanjang pantai, hingga belum adanya standar retribusi.

Gubernur menjelaskan pengelolaan destinasi wisata sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi berperan dalam pembinaannya.

“Karena dengan perubahan Perda ini, DPRD agar dapat mengatur dan memetakan mana yang masuk zonasi wisata dan mana yang tidak, meningkatkan pembangunan infrastrukturnya sebagai daya dukung pengembangan wisata. Serta harus diatur terkait 50 meter garis pantai yang seharusnya diperuntukan bagi kepetingan masyarakat, karena merupakan akses  dan hak masyarakat,” tutur Wahidin Halim yang akrab disapa WH itu.

Mengenai pedoman pengisian jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gubernur menyetujui Raperda tersebut agar dibuat yang lebih sempurna, transparan, dan terbuka. Sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan sebagai komisaris, direksi, dan lainnya merupakan orang  yang mempunyai integritas, energik, dan kompeten di bidangnya.

Gubernur juga menyoroti terkait penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan amanat dari Undang-Undan Dasar (UUD) 1945 serta merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah. Negara atau Pemerintah Provinsi harus hadir dalam hal ini.

“Program pendidikan gratis di Provinsi Banten sudah berjalan sejak 2017 lalu dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Banten. Meskipun dalam penyelenggaraannya masih perlu disempurnakan dan menimbulkan perdebatan, namun tidak ada penolakan atas program tersebut karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Wahidin.

Jika memang ada yang perlu disempurnakan, kata Wahidin, silahkan. Ada yang ingin dikelola Komite Sekolah, silahkan. Dengan catatan jangan menyusahkan masyarakat yang ingin mendapatkan haknya atas pendidikan.

Terkait penanggulangan kemiskinan, Gubernur mengakui belum menemukan format yang efektif dalam mengurai angka kemiskinan. Untuk itu, Pemprov Banten sangat konsern terhadap hal ini. Bahkan, dalam setahun ini, Pemprov sudah melakukan berbagai langkah atau program prioritas dalam penanggulangan kemiskinan.

Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas infrastruktur, penerapan pendidikan gratis, dan kesehatan gratis bagi masyarakat Banten. Dengan pemenuhan kebutuhan atau pelayanan dasar bagi masyarakat tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan Provinsi Banten yang kini sudah mulai turun menjadi peringkat ke-4 terendah secara nasional.

Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah berterimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur yang telah menyampaikan pendapatnya atas 5 Raperda usul prakarsa DPRD tersebut. Pendapat tersebut akan menjadi kajian bagi DPRD dan hasilnya akan kembali disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

“Rapat paripurna selanjutnya akan dijadwalkan usai rapat badan musyawarah (Bamus) yang dilakukan setelah rapat paripurna ini,” ujar Muflikhah. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments