![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: lama dan berbelit-belit. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin
Halim mengatakan terkait penanaman modal, perlu membentuk tim pelayanan untuk
perizinan terpadu dalam rangka menggenjot nilai investasi di Provinsi Banten. Pelayanan
perizinan penanaman modal hendaknya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari
1 jam.
“Permasalahan di lapangan berkaitan
dengan proses perizinan memakan waktu lama dan berbelit-belit, sehingga
dibutuhkan inovasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit tersebut,” ujar Gubernur
Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten di Jalan Syech Nawawi Albantani, Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang, Rabu (25/7/2018).
Agenda rapat paripurna adalah
Pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD atas lima Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Banten atas perubahan pada Perda Nomor
7/2011 tentang; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang
Penanaman Modal, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten
tahun 2017-2025, Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, Penyelenggaraan
Pendidikan, dan Penanggulangan Kemiskinan.
Gubernur mengatakan salah satu
cara untuk meminimalisasi proses dan meningkatkan produktifitas layanan, dengan
dibentuknya satuan tugas (Satgas) di kabupaten dan kota hingga provinsi dengan Sekretaris
Daerah (Sekda) sebagai ketua Satgasnya.
Terkait pengembangan pariwisata,
Gubernur menyatakan apresiasinya atas Raperda yang diinisasi DPRD. Hal ini
lantaran pariwisata Banten masih banyak mengalami kendala untuk berkembang
lebih baik. Di antaranya masalah infrastruktur yang belum memadai, distribusi
penanganan sampah yang dikelola kurang baik.
Perda ada yang kurang efektif, investasi yang ada di sepanjang pantai,
hingga belum adanya standar retribusi.
Gubernur menjelaskan pengelolaan
destinasi wisata sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota,
Pemerintah Provinsi berperan dalam pembinaannya.
“Karena dengan perubahan Perda
ini, DPRD agar dapat mengatur dan memetakan mana yang masuk zonasi wisata dan
mana yang tidak, meningkatkan pembangunan infrastrukturnya sebagai daya dukung
pengembangan wisata. Serta harus diatur terkait 50 meter garis pantai yang
seharusnya diperuntukan bagi kepetingan masyarakat, karena merupakan akses dan hak masyarakat,” tutur Wahidin Halim yang
akrab disapa WH itu.
Mengenai pedoman pengisian jabatan
di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gubernur menyetujui Raperda
tersebut agar dibuat yang lebih sempurna, transparan, dan terbuka. Sehingga
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan sebagai komisaris, direksi, dan
lainnya merupakan orang yang mempunyai
integritas, energik, dan kompeten di bidangnya.
Gubernur juga menyoroti terkait
penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan amanat
dari Undang-Undan Dasar (UUD) 1945 serta merupakan pelayanan dasar yang wajib
diselenggarakan oleh Pemerintah. Negara atau Pemerintah Provinsi harus hadir
dalam hal ini.
“Program pendidikan gratis di
Provinsi Banten sudah berjalan sejak 2017 lalu dan telah mendapat persetujuan
dari DPRD Banten. Meskipun dalam penyelenggaraannya masih perlu disempurnakan
dan menimbulkan perdebatan, namun tidak ada penolakan atas program tersebut
karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Wahidin.
Jika memang ada yang perlu
disempurnakan, kata Wahidin, silahkan. Ada yang ingin dikelola Komite Sekolah,
silahkan. Dengan catatan jangan menyusahkan masyarakat yang ingin mendapatkan
haknya atas pendidikan.
Terkait penanggulangan kemiskinan,
Gubernur mengakui belum menemukan format yang efektif dalam mengurai angka
kemiskinan. Untuk itu, Pemprov Banten sangat konsern terhadap hal ini. Bahkan, dalam
setahun ini, Pemprov sudah melakukan berbagai langkah atau program prioritas
dalam penanggulangan kemiskinan.
Beberapa di antaranya adalah
meningkatkan kualitas infrastruktur, penerapan pendidikan gratis, dan kesehatan
gratis bagi masyarakat Banten. Dengan pemenuhan kebutuhan atau pelayanan dasar
bagi masyarakat tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan Provinsi
Banten yang kini sudah mulai turun menjadi peringkat ke-4 terendah secara
nasional.
Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah
berterimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur yang telah menyampaikan
pendapatnya atas 5 Raperda usul prakarsa DPRD tersebut. Pendapat tersebut akan
menjadi kajian bagi DPRD dan hasilnya akan kembali disampaikan dalam rapat
paripurna berikutnya.
“Rapat paripurna selanjutnya akan
dijadwalkan usai rapat badan musyawarah (Bamus) yang dilakukan setelah rapat
paripurna ini,” ujar Muflikhah. (*/ril)
0 Comments