Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Tangerang Raya, Parpol Masih Enggan Daftarkan Caleg Ke KPU

Petugas pelayanan pendaftaran caleg di kantor KPU Kota Tangsel santai. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)   

NET – Pimpinan partai politik masih enggan mendaftarkan calon anggota (Caleg) legislative Pemilu 2019 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Tangerang Raya. Sampai Sabtu (14/7/2018) sore belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan Calegnya ke kantor KPU.

“Belum ada partai politik yang mendaftar. Tadi pagi sebenarnya sudah ada yang datang dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera-red) tapi dibawa  lagi karena lupa cap basah,” ujar Banani Bahrul, komisioner KPU Kota Tangerang kepada TangerangNet.Com.

Begitu juga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Rencana akan datang pimpinan Partai Demokrat tapi karena masih ada kekurangan, mereka tidak jadi datang,” tutur Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro kepada TangerangNet.Com.

Sementara di kantor KPU Kabupaten Tangerang pun belum ada pimpinan partai politik yang muncul. “Iya, sampai hari ini belum ada partai politik yang datang mendaftarkan calegnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal Abidin.

Dikonfirmasi secara terpisah, pimpinan partai politik punya jadwal tersendiri untuk datang ke kantor KPU. “PAN Kota Tangerang akan datang ke kantor KPU untuk mendaftarkan caleg pada Senin, 16 Juli,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang Khalid Marhaban.

Sedangkan Partai Demokrat akan mendaftar secara serentak. “Kami akan mendaftar secara serentak pada Selasa, 17 Juli jam 10:00 WIB,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangerang Baihaki Arsyad kepada TangerangNet.Com.

Atas belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya, Banani Bahrul mengatakan agar pimpinan partai politik berpedoman atas Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, berikut surat edaran KPU RI terkait pencalonan.

“Kami mengingatkan agar partai politik memenuhi kelengkapan dokumen perngajuan bakal calon sekaligus memenuhi keabsahannya,” tutur Banani seraya menambahkan hari terakhir pendaftaran caleg adalah pada 17 Juli 2018.

Bahwa dalam tahapan pengajuan bakal calon, kata Banani, partai poltik wajib menyampaikan surat pencalonan, daftar poltik yang telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan tebuka sekaligus melampirkan dokumen berupa AD/ART (Anggran Dasar/Anggaran Ruuran inmah Tangga) atau aturan internal partai poltik yang menyatakan bahwa seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka.

“Lalu lampirkan pula Pakta Integritas dan Salinan Surat Keputusan partai politik,” tutur Banani. (ril)
                                                                                          

Post a Comment

0 Comments