Petugas pelayanan pendaftaran caleg di kantor KPU Kota Tangsel santai. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Pimpinan partai politik
masih enggan mendaftarkan calon anggota (Caleg) legislative Pemilu 2019 ke kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Tangerang Raya. Sampai Sabtu (14/7/2018) sore
belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan Calegnya ke kantor KPU.
“Belum ada partai politik yang mendaftar. Tadi pagi sebenarnya sudah ada yang datang dari PKS (Partai
Keadilan Sejahtera-red) tapi dibawa lagi
karena lupa cap basah,” ujar Banani Bahrul, komisioner KPU Kota Tangerang
kepada TangerangNet.Com.
Begitu juga di Kota Tangerang
Selatan (Tangsel). “Rencana akan datang pimpinan Partai Demokrat tapi karena
masih ada kekurangan, mereka tidak jadi datang,” tutur Ketua KPU Kota Tangsel
Bambang Dwitoro kepada TangerangNet.Com.
Sementara di kantor KPU Kabupaten
Tangerang pun belum ada pimpinan partai politik yang muncul. “Iya, sampai hari
ini belum ada partai politik yang datang mendaftarkan calegnya,” ungkap Ketua
KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal Abidin.
Dikonfirmasi secara terpisah,
pimpinan partai politik punya jadwal tersendiri untuk datang ke kantor KPU. “PAN
Kota Tangerang akan datang ke kantor KPU untuk mendaftarkan caleg pada Senin,
16 Juli,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN)
Kota Tangerang Khalid Marhaban.
Sedangkan Partai Demokrat akan
mendaftar secara serentak. “Kami akan mendaftar secara serentak pada Selasa, 17
Juli jam 10:00 WIB,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kota Tangerang Baihaki Arsyad kepada TangerangNet.Com.
Atas belum ada partai politik
yang mendaftarkan calegnya, Banani Bahrul mengatakan agar pimpinan partai
politik berpedoman atas Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pencalonan, berikut surat edaran KPU RI terkait pencalonan.
“Kami mengingatkan agar partai
politik memenuhi kelengkapan dokumen perngajuan bakal calon sekaligus memenuhi
keabsahannya,” tutur Banani seraya menambahkan hari terakhir pendaftaran caleg adalah pada 17 Juli 2018.
Bahwa dalam tahapan pengajuan
bakal calon, kata Banani, partai poltik wajib menyampaikan surat pencalonan,
daftar poltik yang telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara
demokratis dan tebuka sekaligus melampirkan dokumen berupa AD/ART (Anggran
Dasar/Anggaran Ruuran inmah Tangga) atau aturan internal partai poltik yang
menyatakan bahwa seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka.
“Lalu lampirkan pula Pakta
Integritas dan Salinan Surat Keputusan partai politik,” tutur Banani. (ril)
0 Comments