Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bacaleg Tidak Lakukan Perbaikan Administrasi, Langsung Dicoret KPU


Banani Bahrul (duduk berkemeja) saat memeriksa berkas caleg. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)   
NET – Sebagian besar partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemillu 2019 nanti, hingga menjelang penutupan perbaikan syarat administrasi besok (Selasa, 31/7/2018) belum melakukan perbaikan atau belum mengembalikan perbaikan  administrasi tersebut kepada petugas KPU Kota Tangerang.

"Ya sampai sekarang masih bayak partai politik atau bacaleg yang belum mengembalikan persyaratan administrasi ke kantor KPU Kota Tangerang,"' ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim saat memantau pengembalian administrasi Baceleg di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Karenanya, kata Agus, pengembalian persayaratan administrasi, seperti ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan  kesehatan  harus segera dilakukan. Sebelum waktu penutupan perbaikan pada Selasa (31/7/2018), pukul 24.00 WIB. Bila tidak, maka kader partai atau Baceleg itu tidak akan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau namanya tidak masuk ke DCS, tentu pancalegan kader itu dianggap gagal. Ini harus diantisipasi oleh partai politik dan Bacaleg,'' tutur Agus mengingatkan.

Senada pula dengan Banani Bahrul, komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis. Ia mengatakan hingga menjelang penutupan perbaikan administrasi, mayoritas partai politik atau Bacalegnya belum mengembalikan berkas.

“Dari 16 partai yang ada, sebagian besar bacalegnya harus melakukan perbaikan administrasi tersebut. Namun hingga kini yang melakukan perbaikan atau mengembali perbaikan administrasi baru beberapa partai politik dan beberapa Bacalegnya,'' ucap Banani.

Apabila hingga batas akhir masa perbaikan administrasi, kata Banani, ada partai atau Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan atau mengembalikan ke KPU, maka Bacaleg tersebut  dianggap batal. Jadwalnya sudah jelas, perbaikan  administrasi dilakukan  hinggal 31 Juli 2018.

“Oleh karena itu, bila ada partai politik atau Bacaleg yang tidak mengembalikan perbaikannya hingga batas waktu tersebut, maka Bacaleg itu kami anggap gagal,'' ujar Bananis serius. (man)


Post a Comment

0 Comments