Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Pencari Fakta PWI Kasus Wartawan Yusuf, Mulai Cocokan Fakta


Ketua TPF Ilham Bintang (dua dari kiri) beserta anggota TPF: 
siap melakukan klarifikasi kepada sejumlah nara sumber. 
(Foto: Istimewa)   
NET - Mengawali rencana bekerja mulai pada 22 Juni 2018 mendatang, Tim Pencari Fakta atau TPF PWI Pusat, Rabu, (20/6/2018), mulai adakan pertemuan  perta
ma di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta. Dalam pertemuan itu dibahas pemetaan pokok masalah yang terjadi sampai wartawan on line Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf tewas pada 10 Juni 2018 dalam masa tahanan Kejaksaan.

Penahanan almarhum sudah dilakukan sejak polisi menangkap Yusuf pada 5 April 2018. Selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Dalam pertemuan tadi, kami saling mencocokkan beberapa fakta  temuan anggota. Dari fakta- fakta itu, kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,” ujar ketua TPF PWI Pusat Ilham Bintang.

Ilham Bintang menjelaskan TPF akan menyelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf. Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan demikian, TPF akan mewawancarai seluruh nara-sumber yang terkait dengan kasusnya secara independen.

“Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif,” tandas Ilham.  

TPF tediri atas 9 orang, yakni  Ilham Bintang sebagai ketua, wakil ketua Marah Sakti Siregar, dan Wina Armada Sukardi sebagai sekretaris. Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus,  Zainal  Helmy, Agus Sudibyo, dan Gusti Rusdi Effendi.

Dalam rapat disepakati dalam waktu secepat TPF akan mewawancarai para narasumber baik di Jakarta maupun di daerah termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan  para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments