Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Pencari Fakta Kematian Wartawan Yusuf, PWI Pusat Terjun Langsung

Ilham Bintang: membedah berita yang ditulis almarhum M. Yusuf.   
(Foto:  Istimewa/Industry)   

NET - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan reaksi cepat kematian almarhum Muhammad Yusuf, 42, wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal pada 10 Juni 2018. Muhammad Yusuf tewas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang diketuai oleh Ilham Bintang yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

“Selain Ilham Bintang, TPF PWI Pusat diisi sejumlah nama wartawan senior seperti Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua dan Wina Armada Sukardi sebagai  Sekretaris TPF,” ujar Sasongko dalam Siaran Persnya derima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (16/6/2018).

Selanjutnya, kata Sasongko, untuk  anggota TPF PWI terdiri atas beberapa nama yaitu; Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus (Banten), dan Teguh Santosa.

Menurut Sasongko, TPF PWI mulai aktif betugas pada 22 Juni 2018 mendatang. Tim Pencari Fakta PWI Pusat dengan program kerja akan membedah kembali karya jurnalistik serta kasus yang tengah didalami oleh almarhum Muhammad Yusuf di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, almarhum Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. 

Tulisan almarhum Muhammad Yusuf, disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. 

Atas tuduhan itu, Muhammad Yusuf  dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments