![]() |
Ilham Bintang: membedah berita yang ditulis almarhum M. Yusuf. (Foto: Istimewa/Industry) |
NET - Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) memberikan reaksi cepat kematian almarhum Muhammad
Yusuf, 42, wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal pada 10 Juni 2018.
Muhammad Yusuf tewas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt)
Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo mengatakan telah membentuk Tim Pencari
Fakta (TPF), yang diketuai oleh Ilham Bintang yang juga menjabat Ketua Dewan
Kehormatan PWI Pusat.
“Selain Ilham
Bintang, TPF PWI Pusat diisi sejumlah nama wartawan senior seperti Marah Sakti
Siregar, Wakil Ketua dan Wina Armada Sukardi sebagai Sekretaris TPF,” ujar Sasongko dalam Siaran
Persnya derima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (16/6/2018).
Selanjutnya, kata
Sasongko, untuk anggota TPF PWI terdiri
atas beberapa nama yaitu; Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo,
Firdaus (Banten), dan Teguh Santosa.
Menurut Sasongko, TPF
PWI mulai aktif betugas pada 22 Juni 2018 mendatang. Tim Pencari Fakta PWI
Pusat dengan program kerja akan membedah kembali karya jurnalistik serta kasus
yang tengah didalami oleh almarhum Muhammad Yusuf di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya,
almarhum Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya
terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)
dan warga Pulau Laut.
Tulisan almarhum
Muhammad Yusuf, disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut
yang merugikan MSAM.
Atas tuduhan itu, Muhammad
Yusuf dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya pidana penjara
paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/ril)
0 Comments