Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk Wanita Pelaku Perdagangan Orang

Tersang Imeylanie Susanto: menampilkan wanita muda. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  

NET – Polisi mengamankan seorang wanita Imey Meylanie Susanto binti almarhum Susanto diduga sebahgai pelaku perdagangan orang di Hotel D'arcici Jalan Sunter Permai Raya No. 1, Jakarta Utara.

“Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus perdagagan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SIK kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Faruk mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel tersebut dengan modus Operadi pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap  Ummi Hanny Khalsum alias Egi dan Anak Agung Putri Listya untuk tujuan dipekerjakan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita.

"Setelah adanya informasi perdagangan orang, anggota melakukan lidik terhadap seorang wanita diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan wanita untuk sebagai pekerja sex komersial (PSK)," ujarnya.

Setelah wanita tersebut dikirimkan, kata Faruk, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di hotel itu yang diamankan Imey Meylanie pada Selasa (5/6)Juni 2018 sekitar jam 22:00 WIB.   Tersangka Imey warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Atas penangkapan tersebut, kata Faruk, disita barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta, satu unit Handphone Merk Coolpad A8 Warna Gold dengan sim card, satu unit Handphone  Merk Lenovo  warna hitam, satu buah beha warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah celana dalam warna pink, satu buah beha warna hitam, satu buah kartu kunci hotel, satu buah kartu kunci hotel, satu lembar kwitansi, satu lembar bukti transfer dengan rekening tujuan Bank BCA dengan nama penerima Imey Meylanie Susano berikut total transfer Rp 200.000.

Atas perbuatan, kata Faruk, tersangka Imey dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsidair pasal 506 KUHP. (dade)

Post a Comment

0 Comments