![]() |
Tersang Imeylanie Susanto: menampilkan wanita muda. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi mengamankan seorang
wanita Imey Meylanie Susanto binti almarhum Susanto diduga sebahgai pelaku
perdagangan orang di Hotel D'arcici Jalan Sunter Permai Raya No. 1, Jakarta
Utara.
“Kami melakukan penangkapan dan
pengungkapan kasus perdagagan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul
wanita,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi SIK kepada wartawan, Rabu
(6/6/2018).
Faruk mengatakan Tempat Kejadian
Perkara (TKP) di hotel tersebut dengan modus Operadi pelaku melakukan
perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap Ummi Hanny Khalsum alias Egi dan Anak Agung
Putri Listya untuk tujuan dipekerjakan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK) dan
menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita.
"Setelah adanya informasi
perdagangan orang, anggota melakukan lidik terhadap seorang wanita diduga
melakukan tindak pidana. Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dan melakukan
pemesanan wanita untuk sebagai pekerja sex komersial (PSK)," ujarnya.
Setelah wanita tersebut
dikirimkan, kata Faruk, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku di hotel itu yang diamankan Imey Meylanie pada Selasa
(5/6)Juni 2018 sekitar jam 22:00 WIB. Tersangka Imey warga Kelurahan Tanjung Duren
Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Atas penangkapan tersebut, kata
Faruk, disita barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta, satu
unit Handphone Merk Coolpad A8 Warna Gold dengan sim card, satu unit Handphone Merk Lenovo
warna hitam, satu buah beha warna hitam, satu buah celana dalam warna
ungu, satu buah celana dalam warna pink, satu buah beha warna hitam, satu buah
kartu kunci hotel, satu buah kartu kunci hotel, satu lembar kwitansi, satu
lembar bukti transfer dengan rekening tujuan Bank BCA dengan nama penerima Imey
Meylanie Susano berikut total transfer Rp 200.000.
Atas perbuatan, kata Faruk,
tersangka Imey dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, subsidair pasal 506 KUHP. (dade)
0 Comments