![]() |
Tersangka ANR: mengunci pintu kamar. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi menciduk
ANR, 44, pelaku perbuatan cabul di atas kapal saat dalam perjalanan dari
Pelabuhan Panjang, Lampung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Aksi tidak senonoh
tersebut dilakukan tersangka ANR terhadap penumpang kapal wanita BKP.
“Tersangka ANR,
kami amankan setelah mendapat laporan dari korban ketika mendarat di Pelabuhan
Tanjung Priok,” ujar Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Sutikno, Minggu
(24/6/2018).
BKP, wanita asal
Bandar Lampung, pergi ke Jakarta bersama rekannya, MM. Mereka berdua menumpang
Kapal Motor (KM) Mutiara Barat. Pada saat perjalanan dari Pelabuhan Panjang
Lampung-Tanjung Priok, pada Jumat (22/6/2018), pukul 13:15 WIB tersangka ANR
menjalankan aksinya.
Awalnya, pelaku bertemu
dengan korban di Pelabuhan Panjang Lampung. Setelah berkenalan, korban diajak
untuk melihat kamar di atas kapal. Setelah berada di dalam kamar lalu tersangka
mengunci kamar. Di dalam kamar tersangka duduk di atas paha korban.
Selanjutnya, aksi perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka.
Sutikno mengatakan
atas perbuatannya tersebut, tersangka ANR, warga Jalan Malewaya,
Polongbangkeng, Sulawesi Selatan, itu dijerat dengan pasal 289 KUHP yakni perbuatan
cabul. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ANR ditahan di
kantor Polsek. (dade)
0 Comments