Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ciduk Pelaku Perbuatan Cabul Di Atas Kapal

Tersangka ANR: mengunci pintu kamar. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   

NET – Polisi menciduk ANR, 44, pelaku perbuatan cabul di atas kapal saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Panjang, Lampung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan tersangka ANR terhadap penumpang kapal wanita BKP.

“Tersangka ANR, kami amankan setelah mendapat laporan dari korban ketika mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Sutikno, Minggu (24/6/2018).

BKP, wanita asal Bandar Lampung, pergi ke Jakarta bersama rekannya, MM. Mereka berdua menumpang Kapal Motor (KM) Mutiara Barat. Pada saat perjalanan dari Pelabuhan Panjang Lampung-Tanjung Priok, pada Jumat (22/6/2018), pukul 13:15 WIB tersangka ANR menjalankan aksinya.

Awalnya, pelaku bertemu dengan korban di Pelabuhan Panjang Lampung. Setelah berkenalan, korban diajak untuk melihat kamar di atas kapal. Setelah berada di dalam kamar lalu tersangka mengunci kamar. Di dalam kamar tersangka duduk di atas paha korban. Selanjutnya, aksi perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka.

Sutikno mengatakan atas perbuatannya tersebut, tersangka ANR, warga Jalan Malewaya, Polongbangkeng, Sulawesi Selatan, itu dijerat dengan pasal 289 KUHP yakni perbuatan cabul. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ANR ditahan di kantor Polsek. (dade)  

Post a Comment

0 Comments