Para komisioner KPU dan Panwaslu Kota Tangerang perlihatkan surat suarayang russak akan dimusnahkan dengan mesin pencacah. (Foto: KPU Kota Tangerang) |
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Tangerang melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak di halaman Kantor KPU
Kota Tangerang, di Jalan Nyi Mas Melatik, Kecamatan Tangerang, Jum'at
(22/6/2018). Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara di cacah
(dihancurkan) dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang
Sanusi Pane mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada
tanggal 1 sampai dengan 6 Juni 2018 lalu.
"Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang
datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan Pilkada dan 2,5 persen
untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang," ujarnya.
Dalam proses penyortiran tersebut, jelas Sanusi,
terdapat surat suara yang rusak dan tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu,
dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.
"Setelah melakukan sortir, kita dapati 1.848
surat suara yang rusak, yang di antaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan
buram. Kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara
bermasalah pada 27 Juni nanti," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Keuangan dan
Logistik Nurhalim mengatakan bahwa seluruh pelipatan surat suara telah selesai
dilaksanakan. Surat suara pun telah siap untuk didistribusikan.
"Surat suara pengganti dari surat suara
rusak pun sudah datang dan sudah dilakukan pelipatan," ujarnya.
Nurhalim menambahkan surat suara tersebut
nantinya akan didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 kecamatan
di Kota Tangerang.
"Minggu, 24 Juni 2018 akan mulai kita
distribusikan ke seluruh PPK di 13 Kecamatan, nantinya dari PPK akan didorong
lagi tanggal 25 Juni 2018," tambahnya.
Untuk pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara
(TPS), akan dilakukan sehari sebelum hari pencoblosan yakni tanggal 26 Juni
2018.
"Kita harapkan seluruh proses
pendistribusian berjalan lancar dan tidak ada hambatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus
Muslim mengatakan pihaknya pun ikut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang
dilakukan oleh KPU Kota Tangerang.
"Hari ini, kita menghadiri dan memastikan
surat suara yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk
transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam, secara
kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada
betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa
dipertanggungjawabkan," tandasnya. (ADV)
0 Comments