Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Musnahkan 1.848 Surat Suara Rusak

Para komisioner KPU dan Panwaslu Kota Tangerang perlihatkan 
surat suarayang russak akan dimusnahkan dengan mesin pencacah. 
(Foto: KPU Kota Tangerang)  

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Kota Tangerang, di Jalan Nyi Mas Melatik, Kecamatan Tangerang, Jum'at (22/6/2018). Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara di cacah (dihancurkan) dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 6 Juni 2018 lalu.
"Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan Pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang," ujarnya.
Dalam proses penyortiran tersebut, jelas Sanusi, terdapat surat suara yang rusak dan tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.
"Setelah melakukan sortir, kita dapati 1.848 surat suara yang rusak, yang di antaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram. Kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah pada 27 Juni nanti," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Keuangan dan Logistik Nurhalim mengatakan bahwa seluruh pelipatan surat suara telah selesai dilaksanakan. Surat suara pun telah siap untuk didistribusikan.
"Surat suara pengganti dari surat suara rusak pun sudah datang dan sudah dilakukan pelipatan," ujarnya.
Nurhalim menambahkan surat suara tersebut nantinya akan didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
"Minggu, 24 Juni 2018 akan mulai kita distribusikan ke seluruh PPK di 13 Kecamatan, nantinya dari PPK akan didorong lagi tanggal 25 Juni 2018," tambahnya.
Untuk pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dilakukan sehari sebelum hari pencoblosan yakni tanggal 26 Juni 2018.
"Kita harapkan seluruh proses pendistribusian berjalan lancar dan tidak ada hambatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan pihaknya pun ikut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang.
"Hari ini, kita menghadiri dan memastikan surat suara yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam, secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya. (ADV)

Post a Comment

0 Comments