Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kosgoro Harapkan Pilot Garuda Batalkan Mogok Terbang

HM Untung Kurniadi: mogok merugikan konsumen. 
(Foto: Istimewa)    

NET - Gerakan Mahasiswa Kosgoro menyayangkan rencana mogok massal para pilot Garuda yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG). “Kami menyayangkan rencana mogok tersebut. Karena yang dirugikan adalah konsumen,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi, Sabtu (2/6/2018).

Gerakan Mahasiswa Kosgoro berharap agar pilot dan karyawan maskapai Garuda Indonesia mengurungkan rencana mogok kerja karena berdampak kepada masyarakat terlebih apabila mogok masal pada saat mudik Lebaran nanti.

“Kami meminta kebesaran hati para pilot dan karyawan untuk membatalkan rencana mogok apalagi pada mudik Lebaran karena sekali lagi yang dirugikan adalah konsumen,” tutur Untung yang juga menjabat ketua hubungan antar lembaga PPK Kosgoro.

Untung mengatakan aksi mogok justru membuat publik hilang simpati kepada perjuangan serikat karyawan Garuda dan Asosiasi Pilot Garuda selama ini. Untung berharap para pilot Garuda untuk mengambil jalan mediasi ketimbang melakukan aksi mogok.

Gema Kosgoro berharap karyawan dapat bernegosiasi secara intensif dengan pihak manajemen dan pemerintah selaku pemilik Garuda secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.

Untung  mengimbau pihak manajemen GA mendengarkan aspirasi Sekarga dan APG serta secara sistemik memperbaiki pelayanan kepada konsumen.

Menurutnya, Garuda Indonesia adalah maskapai yang memiliki market share besar dengan jumlah armada yang banyak. “Jika mogok kerja dilakukan, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat luas,” ucap Untung.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua BPSK Kota Tangerang Selatan Junaidi mengatakan, "Konsumen dapat mengadukan ke BPSK terdekat terkait kerugian akibat mogoknya pilot dan karyawan GIA karena melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen".

Junaidi menyebutkan pelaku usaha dapat dituntut hukuman administrasi sampai dengan 200 juta rupiah,  Akibat kerugian dapat kurungan 5 tahun penjara atau denda maksimal 2 miliar rupiah.  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments