Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Pembayaran THR Dan Gaji-13 Masih Dibahas

Gubernur Banten H. Wahidin Halim: belum dialokasikan dalam APBD. 
(Foto: Dokumentas TangerangNet.Com)  

NET – Pembayaran gaji ke-13 dan Tanjungan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini karena masih dalam pembahasan.

“Soal THR dan gaji ke-13, kita sudah bahas dan dalami untuk melakukan pembayarannya,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan di Kota Tangerang, Minggu (3/6/2018).

Gubernur menjelaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2018 belum dialokasikan untuk hal itu. Sementara bila diambil dari dana tidak terduga apakah mencukupi atau bagaimana, perlu pendalaman membahasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Istana Negara pada Rabu (23/5/2018).

"Pada hari ini, saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," kata Presiden.

Perbedaan pada tahun ini apabila dibandingkan dengan tahun kemarin adalah pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

"Ada yang istimewa untuk THR tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan juga kepada pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas layanan publik," ujar Presiden.

Namun, belakangan diketahui pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut prihal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menjelaskan SE tersebut hanya menjelaskan lebih lanjut atau penajaman perintah dari dua Peraturan Pemerintah (PP), PP Nomor 18 tahun 2018 dan PP Nomor 19  2018.

“Surat Mendagri ini mengingatkan Pemda agar jangan sampai salah pengertian dalam menerjemahkan PP tersebut. Biaya dari APBD,” ujar Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (2/6/2018). (*/ril)

Post a Comment

0 Comments