![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: belum dialokasikan dalam APBD. (Foto: Dokumentas TangerangNet.Com) |
NET – Pembayaran gaji ke-13 dan
Tanjungan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini karena
masih dalam pembahasan.
“Soal THR dan gaji ke-13, kita
sudah bahas dan dalami untuk melakukan pembayarannya,” ujar Gubernur Banten H.
Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan di Kota Tangerang, Minggu
(3/6/2018).
Gubernur menjelaskan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2018 belum dialokasikan
untuk hal itu. Sementara bila diambil dari dana tidak terduga apakah mencukupi
atau bagaimana, perlu pendalaman membahasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan
Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Istana Negara pada Rabu
(23/5/2018).
"Pada hari ini, saya telah
menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji
ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan
Polri," kata Presiden.
Perbedaan pada tahun ini apabila
dibandingkan dengan tahun kemarin adalah pensiunan juga akan mendapatkan THR
tahun ini.
"Ada yang istimewa untuk THR
tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan juga kepada
pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bukan hanya
akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI dan anggota
Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan
kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas layanan publik," ujar
Presiden.
Namun, belakangan diketahui
pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30
Mei 2018. Isi SE tersebut prihal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji
ke-13 tahun 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menjelaskan
SE tersebut hanya menjelaskan lebih lanjut atau penajaman perintah dari dua
Peraturan Pemerintah (PP), PP Nomor 18 tahun 2018 dan PP Nomor 19 2018.
“Surat Mendagri ini mengingatkan
Pemda agar jangan sampai salah pengertian dalam menerjemahkan PP tersebut.
Biaya dari APBD,” ujar Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (2/6/2018). (*/ril)
0 Comments