Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Gunakan Hak Pilih Pilkada Di TPS 02 Pinang

Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat menerima surat suara. 
(Foto: Istimewa)   

NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak Kota Tangerang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.

Gubernur beserta keluarga meninggalkan rumah di Jalan Haji Djiran No. 1, Kelurahan Pinang, menuju ke TPS 02 yang berjarak sekitar 200 meter pada pukul 10:00 WIB. Kedatangan Gubernur Banten itu disambut petugas TPS dengan memberikan surat suara setelah menerima surat undangan atau C-6.

Setelah memberikan hak pilihnya, Gubernur mengatakan dalam pesta demokrasi daerah setiap warga yang punya hak pilih hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. “Warga yang sadar demokrasi akan menggunakan hak pilihnya,” tutur Wahidin Halim.

Kemudian Gubernur Banten ditemani sejumlah warga mengunjung ke TPS 7, TPS 29, TPS 5, dan 49 yang di Kecamatan Pinang. TPS 49 dan TPS 29 di Kelurahan Pinang. Ikut dikunjungan Gubernur yakni TPS 5 di Kelurahan Sudimara Pinang, dan TPS 7 Kelurahan Pinang Indah. (*/ril)




Post a Comment

0 Comments