Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat menerima surat suara. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin
Halim menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018
serentak Kota Tangerang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Kelurahan Pinang,
Kecamatan Pinang.
Gubernur beserta keluarga
meninggalkan rumah di Jalan Haji Djiran No. 1, Kelurahan Pinang, menuju ke TPS
02 yang berjarak sekitar 200 meter pada pukul 10:00 WIB. Kedatangan Gubernur
Banten itu disambut petugas TPS dengan memberikan surat suara setelah menerima
surat undangan atau C-6.
Setelah memberikan hak pilihnya, Gubernur
mengatakan dalam pesta demokrasi daerah setiap warga yang punya hak pilih
hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. “Warga yang sadar
demokrasi akan menggunakan hak pilihnya,” tutur Wahidin Halim.
Kemudian Gubernur Banten ditemani
sejumlah warga mengunjung ke TPS 7, TPS 29, TPS 5, dan 49 yang di Kecamatan
Pinang. TPS 49 dan TPS 29 di Kelurahan Pinang. Ikut dikunjungan Gubernur yakni
TPS 5 di Kelurahan Sudimara Pinang, dan TPS 7 Kelurahan Pinang Indah. (*/ril)
0 Comments