Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Perampok Mobil Taksi Daring Dilumpuhkan Di Cianjur

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Harry Kurniawan dan
Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi serta dua tersangka (kaos orange). 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)  

NET - Dua orang pelaku perampasan mobil taksi daring, yang menyekap dan membuang korbannya di area persawahan di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang di wilayah tersebut.

Mereka adalah Sugiri Gagja Gumelar, 21, dan Egi Andri Lukman, 19, yang sama-sama tinggal di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya, karena saat akan ditangkap di kampung halamannya berusaha kabur dan melawan petugas.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Sabtu (23/6/2018) mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku, berawal dari informasi dari pihak kepolisian wilayah Cianjur yang memberi kabar bahwa ditemukan seorang korban perampokan atas nama Sugiarto, 40, di buang di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Dengan begitu, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dari titik awal disebutkannya kedua orang pelaku tersebut memesan taksi daring. Hasil dari penyelidikan, diketahui bahwa dua orang pelaku yang pesan taksi itu di wilayah Harmoni, Jakarta Barat, sempat mutar-mutar dan berhenti di kawasan Alam Sutra, Tangerang.

"Semua itu, kami ketahui dari CCTV (Closed Circuit Television), yang ada di sekitar kawasan Alam Sutra," ungkap Kapolres.

Karena lanjutnya, ketika  korban menghentikan kendaraannya dan menyelesaikan order pelaku, salah seorang dari mereka yang ada di jok  belakang langsung  mencekik korban dengan senar gitar.

Sedangkan pelaku lain yang berada di sebelah supir menodongkan senjata api kepada korban. Dalam kondisi tak berdaya, korban yang dibawah ancaman akan dibunuh bila melawan menuruti permintaan pelaku. Termasuk ketika ia ditaruh di kabin belakang dengan kondisi mulut, mata, dan tangan dilakban.

Saat itu juga, kata Kapolres, korban dibawa ke Cianjur dan dibuang di area persawahan. Korban selamat karena ditolong oleh warga sekitar yang menemukannya. Kemudian bersama warga ia melaporkan ke pihak kepolisian di Cianjur.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa satu unit senjata api jenis air soft gun, satu unit mobil Toyota Avanza taksi daring, senar gitar dan satu gulung lakban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP  tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan atas kejadian tersebut, Sugiarto yang mengaku baru bekerja sebagai supir taksi daring tiga minggu lalu mengaku trauma atas kejadian tersebut. "Mungkin, saya tidak akan bekerja lagi sebagai supir taksi daring. Selain dilarang oleh istri, saya juga merasa trauma," tutur Sugiarto yang mengaku pernah bekerja di salahsatu perusahaan biro perjalanan di kawasan Jakarta Barat. (man)

Post a Comment

0 Comments