![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Harry Kurniawan dan Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi serta dua tersangka (kaos orange). (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Dua orang
pelaku perampasan mobil taksi daring, yang menyekap dan membuang korbannya di
area persawahan di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Metro
Tangerang di wilayah tersebut.
Mereka adalah
Sugiri Gagja Gumelar, 21, dan Egi Andri Lukman, 19, yang sama-sama tinggal di
wilayah Cianjur, Jawa Barat. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak
kaki kirinya, karena saat akan ditangkap di kampung halamannya berusaha kabur
dan melawan petugas.
Kapolres Metro
Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Sabtu (23/6/2018) mengatakan penangkapan
terhadap dua orang pelaku, berawal dari informasi dari pihak kepolisian wilayah
Cianjur yang memberi kabar bahwa ditemukan seorang korban perampokan atas nama
Sugiarto, 40, di buang di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Dengan begitu, kata
Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dari titik awal disebutkannya kedua
orang pelaku tersebut memesan taksi daring. Hasil dari penyelidikan, diketahui
bahwa dua orang pelaku yang pesan taksi itu di wilayah Harmoni, Jakarta Barat,
sempat mutar-mutar dan berhenti di kawasan Alam Sutra, Tangerang.
"Semua itu,
kami ketahui dari CCTV (Closed Circuit Television), yang ada di sekitar kawasan
Alam Sutra," ungkap Kapolres.
Karena lanjutnya, ketika korban menghentikan kendaraannya dan
menyelesaikan order pelaku, salah seorang dari mereka yang ada di jok belakang langsung mencekik korban dengan senar gitar.
Sedangkan pelaku
lain yang berada di sebelah supir menodongkan senjata api kepada korban. Dalam
kondisi tak berdaya, korban yang dibawah ancaman akan dibunuh bila melawan
menuruti permintaan pelaku. Termasuk ketika ia ditaruh di kabin belakang dengan
kondisi mulut, mata, dan tangan dilakban.
Saat itu juga, kata
Kapolres, korban dibawa ke Cianjur dan dibuang di area persawahan. Korban
selamat karena ditolong oleh warga sekitar yang menemukannya. Kemudian bersama
warga ia melaporkan ke pihak kepolisian di Cianjur.
Adapun barang bukti
yang disita petugas dari pelaku berupa satu unit senjata api jenis air soft
gun, satu unit mobil Toyota Avanza taksi daring, senar gitar dan satu gulung
lakban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan
kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dan atas kejadian
tersebut, Sugiarto yang mengaku baru bekerja sebagai supir taksi daring tiga
minggu lalu mengaku trauma atas kejadian tersebut. "Mungkin, saya tidak
akan bekerja lagi sebagai supir taksi daring. Selain dilarang oleh istri, saya
juga merasa trauma," tutur Sugiarto yang mengaku pernah bekerja di salahsatu
perusahaan biro perjalanan di kawasan Jakarta Barat. (man)
0 Comments