![]() |
Berita Radar Bogor ini membuat emosi kader PDIP Bogor. (Foto: Istimewa) |
NET - Tindakan penyerbuan dengan
menggunakan kekerasan yang telah dilakukan sekelompok orang yang
mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjunagan (PDIP) Bogor, Jawa Barat,
Rabu (30/5/2018) sangat disayangkan dan memprihatinkan.
Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Pusatr menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. “Tindakan tersebut
juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang
sejuk pada awal tahun politik, riskan
terhadap konflik dan perpecahan,” bunyi Siaran Pers PWI Pusat yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Plt . Sasongko Tedjo dan Sekretaris Jenderal
Hendri Ch. Bangun, Jumat (1/6/2018).
Dalam rangka menegakkan martabat
pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat
menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada siapapun,
khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini,
agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers
senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur
dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan
juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya.
Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU
Pers.
2. PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur
PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan
Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan
main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden
buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan
agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke
Dewan Pers.
3. PWI Pusat berharap agar Dewan
Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa
keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat
bertolak dari kasus tersebut.
4. PWI Pusat menyarankan agar
Radar Bogor mengadukan masalah yang
dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang
sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999. 5. PWI Pusat
menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran
berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan
fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut
harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara
konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat
menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik. (*/ril)
0 Comments