Kapolres Metro Tangerang Kombes Polisi Harry Kurniawan, tersangka ASBC, dan Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - ASBC, 24, seorang supir
Angkutan Kota (Angkot) T-03 jurusan Pasar Anyar-Kota Bumi, Tangerang yang tega
memperkosa seorang mahasiswi di Kota Tangerang dilumpuhkan dengan cara ditembak
kaki kanannya. Pasalnya saat akan bekuk
di sekitar Terminal Cimone, Kota
Tangerang, Banten, pelaku berusaha kabur.
Kapolres Metro Tangerang Kombes
Harry Kurniawan, Jumat (25/5/2018) sore, mengatakan penangkapan terhadap supir
angkot yang tinggal di Kampung Lebak Wangi RT 10/02, Kelurahan Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berawal dari adanya laporan orang
tua korban.
Bahwa saat korban baru pulang
kuliah dan naik angkot dari depan Satasiun Tangerang menuju Pasar Kemis diberi
minuman air mineral oleh pelaku. Akibatnya, di tengah jalan korban ngantuk dan
ketiduran.
Saat itu pula, kata Kapolres,
pelaku membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Jalan Dr Sitanala, Kota
Tangerang. Di hotel tersebut korban diperdaya dan diperkosa oleh pelaku.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibawa kembali oleh pelaku untuk
diantar ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Atas kejadian tersebut, sesampai
di rumah korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendengar pernyataan korban,
orang tua pelaku melaporkannya ke Polres Metro Tangerang. Mendapat laporan,
kata Kapolres, petuga langsung melakukan pengejaran, sehingga supir angkot
tersebut berhasil dibekuk di sekitar Terminal Cimone, Kota Tangerang.
"Saat pelaku kami bekuk, dan
diminta untuk menunjukkan beberapa barang bukti, berusaha kabur. Akibatnya oleh
petugas ia dilumpuhkan dengan ditembak kaki kanannya," ungkap Kapolres.
Di hadapan petugas, pelaku
mengaku memberikan air mineral kepada korban yang telah dicampur obat tetes air
mata. "Saya tahu air mineral itu dicampur obat tetes mata bisa ngantuk
dari internet," ucap pelaku.
Akibat perbuatannya, kata
Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP, tentang persetubuhan diluar perkawinan, dengan
ancaman kukuman penjara maksimal 12 tahun. (man)
0 Comments