Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Mahasiswi Minum Air Diberi Supir, Lalu Diperkosa

Kapolres Metro Tangerang Kombes Polisi Harry Kurniawan, tersangka 
ASBC, dan Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)   

NET - ASBC, 24, seorang supir Angkutan Kota (Angkot) T-03 jurusan Pasar Anyar-Kota Bumi, Tangerang yang tega memperkosa seorang mahasiswi di Kota Tangerang dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kanannya. Pasalnya saat  akan bekuk di sekitar Terminal  Cimone, Kota Tangerang, Banten, pelaku berusaha kabur.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (25/5/2018) sore, mengatakan penangkapan terhadap supir angkot yang tinggal di Kampung Lebak Wangi RT 10/02, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berawal dari adanya laporan orang tua korban.

Bahwa saat korban baru pulang kuliah dan naik angkot dari depan Satasiun Tangerang menuju Pasar Kemis diberi minuman air mineral oleh pelaku. Akibatnya, di tengah jalan korban ngantuk dan ketiduran.

Saat itu pula, kata Kapolres, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Jalan Dr Sitanala, Kota Tangerang. Di hotel tersebut korban diperdaya dan diperkosa oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibawa kembali oleh pelaku untuk diantar ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Atas kejadian tersebut, sesampai di rumah korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendengar pernyataan korban, orang tua pelaku melaporkannya ke Polres Metro Tangerang. Mendapat laporan, kata Kapolres, petuga langsung melakukan pengejaran, sehingga supir angkot tersebut berhasil dibekuk di sekitar Terminal Cimone, Kota Tangerang.

"Saat pelaku kami bekuk, dan diminta untuk menunjukkan beberapa barang bukti, berusaha kabur. Akibatnya oleh petugas ia dilumpuhkan dengan ditembak kaki kanannya," ungkap Kapolres.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku memberikan air mineral kepada korban yang telah dicampur obat tetes air mata. "Saya tahu air mineral itu dicampur obat tetes mata bisa ngantuk dari internet," ucap pelaku.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP, tentang  persetubuhan diluar perkawinan, dengan ancaman kukuman penjara maksimal 12 tahun. (man)

Post a Comment

0 Comments