Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasien Rawat Inap Rumah Sakit, Boleh Pindah Mencoblos

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul saat memberi penjelasan.
(Foto: Istimewa)  

NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Suara yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati, Rabu (30/5/2018).

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Banani Bahrul mengatakan rapat kali ini membahas mekanisme pemungutan suara bagi pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas; serta pemilih yang menjalani penahanan di Polsek, Polres dan Kejaksaan Negeri di Kota Tangerang.

"Mereka adalah pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) namun karena kondisi tertentu seperti tugas atau sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempatnya terdaftar. Untuk itu, kami memfasilitasi penggunaan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara-red) terdekat dengan tempat bertugas seperti  rumah sakit, atau Rutan (Rumah Tahanan-red)," ujar Banani.

Selama masih dalam wilayah Kota Tangerang, kata Banani, para pemilih itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus perpindahan. Mekanismenya dimulai dengan pelaporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing atau ke kantor KPU Kota Tangerang.

Pelaporan diterima selambat-lambatnya H-3 pencoblosan untuk kemudian KPU Kota Tangerang menerbitkan formulir model A5-KWK yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos di tempatnya bertugas. "Ketentuannya pelaporan H-3 pencoblosan, namun jika dalam kondisi tertentu misalnya sakit, kami masih bisa melayani semampu kami sampai H-1 pencoblosan," ungkap Banani.

Banani menambahkan bagi para pemilih tersebut terdata dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan tempat tugasnya sama seperti di TPS pada umumnya. "Khusus penderita sakit yang tidak bisa berpindah tempat, maka akan ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Petuas Pengawas Lapangan (PPL), saksi dan petugas keamanan TPS yang mendatangi pasien sambil membawa perlengkapan mencoblos, dimulai pukul 12.00," imbuhnya.

Diinformasikan dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari rumah sakit, puskesmas, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarkatan (Lapas) ini diberikan pemahaman bentuk formulir Model A5-KWK kepada para hadirin. Kemudian diimbau bagi seluruh stakeholders tersebut dapat menyampaikan laporannya kepada KPU Kota Tangerang untuk mengurus perpindahan mencoblos. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments