![]() |
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul saat memberi penjelasan. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan
Suara yang dilaksanakan di Aula Gedung KPU Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas
Melati, Rabu (30/5/2018).
Komisioner KPU Kota Tangerang
Divisi Teknis Banani Bahrul mengatakan rapat kali ini membahas mekanisme
pemungutan suara bagi pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga
pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas; serta
pemilih yang menjalani penahanan di Polsek, Polres dan Kejaksaan Negeri di Kota
Tangerang.
"Mereka adalah pemilih yang
terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) namun karena kondisi tertentu
seperti tugas atau sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempatnya
terdaftar. Untuk itu, kami memfasilitasi penggunaan hak pilihnya di TPS (Tempat
Pemungutan Suara-red) terdekat dengan tempat bertugas seperti rumah sakit, atau Rutan (Rumah Tahanan-red),"
ujar Banani.
Selama masih dalam wilayah Kota
Tangerang, kata Banani, para pemilih itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan
mengurus perpindahan. Mekanismenya dimulai dengan pelaporan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing atau ke kantor KPU Kota
Tangerang.
Pelaporan diterima
selambat-lambatnya H-3 pencoblosan untuk kemudian KPU Kota Tangerang
menerbitkan formulir model A5-KWK yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos
di tempatnya bertugas. "Ketentuannya pelaporan H-3 pencoblosan, namun jika
dalam kondisi tertentu misalnya sakit, kami masih bisa melayani semampu kami
sampai H-1 pencoblosan," ungkap Banani.
Banani menambahkan bagi para
pemilih tersebut terdata dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dapat menggunakan
hak pilihnya di TPS terdekat dengan tempat tugasnya sama seperti di TPS pada
umumnya. "Khusus penderita sakit yang tidak bisa berpindah tempat, maka
akan ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Petuas
Pengawas Lapangan (PPL), saksi dan petugas keamanan TPS yang mendatangi pasien
sambil membawa perlengkapan mencoblos, dimulai pukul 12.00," imbuhnya.
Diinformasikan dalam kegiatan
yang dihadiri perwakilan dari rumah sakit, puskesmas, kepolisian, kejaksaan, dan
lembaga pemasyarkatan (Lapas) ini diberikan pemahaman bentuk formulir Model
A5-KWK kepada para hadirin. Kemudian diimbau bagi seluruh stakeholders tersebut
dapat menyampaikan laporannya kepada KPU Kota Tangerang untuk mengurus
perpindahan mencoblos. (*/ril)
0 Comments