![]() |
Para ABK ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan. (Foto: Istimewa) |
NET - Lima kapal nelayan Vietnam
ditangkap Polairud Baharkam Polri di perairan Natuna Utara. Mereka ditangkap
karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Kasubdit Patroli Air Direktorat
Polair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Polisi Makhruzi Rahman mengatakan
mereka masuk di wilayah kedaulatan RI, di perairan Natuna dan Anambas. Mereka
mencuri ikan di sana.
"Kapal-kapal tersebut
berbendera Indonesia, namun nakhoda dan ABK (Anak Bu ah Kapal-red)seluruhnya Warga
Negara Vietnam. Lima kapal tersebut ditangkap pada Kamis (10/5) dengan waktu
yang berbeda," ujar Makhruzi Rahman, Senin (14/5), dalam keterangan kepada
PID Korpolairud Baharkam Polri.
Kapal dengan nama BD 93636 TS
ditangkap pada pukul 07.52 WIB di titik koordinat 06.04'301" LU - 105.59'863" BT
perairan Natuna Utara. Total ABK berjumlah 6 orang dengan muatan cumi kering 3
kilogram dan ikan 1 kilogram.
"Kemudian, kapal kedua
bernama BD93474TS yang ditangkap di titik koordinat 06.05'902" LU -
106.00'422" BT. Kapal dengan jumlah ABK 6 orang dengan muatan cumi kering
3 kg. Selanjutnya, kapal bernama BV93969TS diamankan di koordinat
06.11'859" LU - 106.03'875" BT pada pukul 08.20 WIB," ujar
Mukhruzi.
Kapal itu memiliki 9 ABK dan
membawa muatan Ikan 500 kilogram, cumi dan udang 200 kilogram. Kapal keempat
bernama BV92778TS ditangkap di 06.11.021" LU - 106.01'899" BT pukul
08.30 WIB. Kapal dengan ABK 3 orang itu membawa muatan Drum Kosong bekas isi
BBM.
Mukhruzi mengungkapkan kapal
kelima tanpa nama dan pemiliknya diamankan oleh petugas. Seluruhnya tidak
memiliki dokumen. Saat disergap, hanya 4 kapal yang kedapatan membawa ikan.
Yang kapal satunya lagi, kata
Makhruzi, muatan ikan sudah dipindahkan ke kapal induknya mereka. Polairud
Baharkam Polri terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. Pencurian
ikan di wilayah kedaulatan RI ini bukan hanya sekali.
"Sudah sering kita tangkap,
makanya kami terus melakukan patroli untuk menjaga wilayah perairan
Indonesia.Saat ini para ABK dan nakhoda serta kapalnya dibawa ke Pelabuhan
Natuna, Kepulauan Riau. Dan diserahkan ke PSDKP pulau Natuna Utara. Mereka
dijerat dengan pasal 35A ayat 2 dan pasal 92 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004
tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4
Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31
tahun 2004 tentang Perikanan. (dade)
0 Comments