Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Polairud Baharkam Polri

Para ABK ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan. 
(Foto: Istimewa)    

NET - Lima kapal nelayan Vietnam ditangkap Polairud Baharkam Polri di perairan Natuna Utara. Mereka ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kasubdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Polisi Makhruzi Rahman mengatakan mereka masuk di wilayah kedaulatan RI, di perairan Natuna dan Anambas. Mereka mencuri ikan di sana.

"Kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia, namun nakhoda dan ABK (Anak Bu ah Kapal-red)seluruhnya Warga Negara Vietnam. Lima kapal tersebut ditangkap pada Kamis (10/5) dengan waktu yang berbeda," ujar Makhruzi Rahman, Senin (14/5), dalam keterangan kepada PID Korpolairud Baharkam Polri.

Kapal dengan nama BD 93636 TS ditangkap pada pukul 07.52 WIB di titik koordinat  06.04'301" LU - 105.59'863" BT perairan Natuna Utara. Total ABK berjumlah 6 orang dengan muatan cumi kering 3 kilogram dan ikan 1 kilogram.

"Kemudian, kapal kedua bernama BD93474TS yang ditangkap di titik koordinat 06.05'902" LU - 106.00'422" BT. Kapal dengan jumlah ABK 6 orang dengan muatan cumi kering 3 kg. Selanjutnya, kapal bernama BV93969TS diamankan di koordinat 06.11'859" LU - 106.03'875" BT pada pukul 08.20 WIB," ujar Mukhruzi.

Kapal itu memiliki 9 ABK dan membawa muatan Ikan 500 kilogram, cumi dan udang 200 kilogram. Kapal keempat bernama BV92778TS ditangkap di 06.11.021" LU - 106.01'899" BT pukul 08.30 WIB. Kapal dengan ABK 3 orang itu membawa muatan Drum Kosong bekas isi BBM.

Mukhruzi mengungkapkan kapal kelima tanpa nama dan pemiliknya diamankan oleh petugas. Seluruhnya tidak memiliki dokumen. Saat disergap, hanya 4 kapal yang kedapatan membawa ikan.

Yang kapal satunya lagi, kata Makhruzi, muatan ikan sudah dipindahkan ke kapal induknya mereka. Polairud Baharkam Polri terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. Pencurian ikan di wilayah kedaulatan RI ini bukan hanya sekali.

"Sudah sering kita tangkap, makanya kami terus melakukan patroli untuk menjaga wilayah perairan Indonesia.Saat ini para ABK dan nakhoda serta kapalnya dibawa ke Pelabuhan Natuna, Kepulauan Riau. Dan diserahkan ke PSDKP pulau Natuna Utara. Mereka dijerat dengan pasal 35A ayat 2 dan pasal 92 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (dade)

Post a Comment

0 Comments