Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Kali Raih WTP, Gubernur Ajak Pejabat Jalankan Pemerintahan Bersih

Gubernur Banten H. Wahidin Halim didampingi Wakil Gubernur Banten 
Andika Hazrumy menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat paripurna. 
(Foto: Istimewa)  

NET -  Gubernur Banten H. Wahdin Halim mengatakan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah suatu tujuan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun sebuah pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang jauh dari kecurangan, serta aparatur yang jauh dari korupsi.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten  saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 bersama  Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy. Acara berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang pada Senin (28/5/2018).

Gubernur bersyukur hasil kerja keras selama ini mendapatkan nilai WTP. “Semua ini sumbangsih dari usaha keras dan kerjasama dari semua pihak,” ujar Wahidin Halim seraya menambahkan ini kali kedua Pemerintah Provinsi menerima WTP.

Oleh karena itu, Gubernur mengajak seluruh pihak agar bersungguh-sungguh untuk membuktikan Pemprov Banten sepakat dan solid untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel, dan berdedikasi yang memberikan manfaat bagi rakyat Banten.

“Saya bersyukur, dengan opini WTP yang diperoleh ini, tidak ada euforia kemenangan karena ini bukan sebuah kejuaraan. Tapi paling tidak, penilaian dari BPK memberikan dukungan moral bagi usaha dan ikhtiar kita, agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya, ”tutur Gubernur.

Dengan proses panjang yang dilalui, lanjut Gubernur, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunjukkan dan diarahkan dengan hasil yang dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran DPRD Provinsi Banten, sebagai pengawas serta dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur mengatakan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan semakin mengalami penurunan. Dari tahun 2016 sekitar 11 temuan, hingga tahun ini menjadi 3 temuan dan sudah ditindaklanjuti. Karena,  kunci mendapatkan WTP adalah finalisasi tindaklanjut penanganan secara administratif seperti teguran langsung, dan sistem pengembalian kerugian yang langsung dikembalikan. Untuk itu, proses pembinaan dan pembimbingan terus dilakukan.

"Dengan hasil opini WTP, kita pertahankan dan kita tingkatkan agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Serta rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kita selesaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan dengan opini WTP yang diperoleh Provinsi Banten maka DPRD harus menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK, dengan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD No.1 Tahun 2014 Pasal 135, kata Asep, DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah menerima LHP BPK. Selanjutnya, DPRD meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu atau temuan-temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam LHP BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Di tempat yang sama, anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan Gubernur benar-benar konsern terhadap hasil rekomendasi BPK sehingga pihaknya tetap menyampaikan opini pada WTP. Terhadap beberapa temuan, seperti pengalihan aset merupakan perintah dari undang-undang, kelebihan membayar dari pekerja sudah ditindaklanjut dengan menyetorkannya kembali.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten, maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk tahun-tahun ke depannya, pencapaian opini WTP dapat dipertahankan," ucap Isma Yatun.

Meski demikan, kata Isma, beberapa catatan didapat oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisir. Kemudian, penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Isma menyebutkan Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperolehnya. "Terus memperbaiki laporan APBD-nya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Nandy Mulya menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.  Pengalihan aset dari pemerintah kabupaten dan kota yang belum selesai adalah aset yang berupa inventarisasi buku-buku pada SMA/SMK.

“Saat ini, aset-aset tersebut sudah mulai ditelusuri dan diinventarisasi.  Mudah-mudahan selama 60 hari, masa tindak lanjut BPK bisa diselesaikan,” ucap Nandy. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments