Gubernur Banten H. Wahidin Halim didampingi Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat paripurna. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahdin Halim mengatakan
diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah suatu tujuan,
melainkan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun sebuah pemerintahan
yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang jauh dari
kecurangan, serta aparatur yang jauh dari korupsi.
Hal itu disampaikan Gubernur
Banten saat menghadiri Rapat Paripurna
Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun
2017 bersama Wakil Gubernur Banten
Andhika Hazrumy. Acara berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi
Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten
(KP-3B), Curug, Kota Serang pada Senin (28/5/2018).
Gubernur bersyukur hasil kerja
keras selama ini mendapatkan nilai WTP. “Semua ini sumbangsih dari usaha keras
dan kerjasama dari semua pihak,” ujar Wahidin Halim seraya menambahkan ini kali
kedua Pemerintah Provinsi menerima WTP.
Oleh karena itu, Gubernur
mengajak seluruh pihak agar bersungguh-sungguh untuk membuktikan Pemprov Banten sepakat dan solid untuk
membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional,
akuntabel, dan berdedikasi yang memberikan manfaat bagi rakyat Banten.
“Saya bersyukur, dengan opini WTP
yang diperoleh ini, tidak ada euforia kemenangan karena ini bukan sebuah
kejuaraan. Tapi paling tidak, penilaian dari BPK memberikan dukungan moral bagi
usaha dan ikhtiar kita, agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya, ”tutur
Gubernur.
Dengan proses panjang yang
dilalui, lanjut Gubernur, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunjukkan
dan diarahkan dengan hasil yang dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan
masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran DPRD
Provinsi Banten, sebagai pengawas serta dukungannya kepada Pemerintah Provinsi
Banten.
Gubernur mengatakan temuan-temuan
dari hasil pemeriksaan semakin mengalami penurunan. Dari tahun 2016 sekitar 11
temuan, hingga tahun ini menjadi 3 temuan dan sudah ditindaklanjuti. Karena, kunci mendapatkan WTP adalah finalisasi
tindaklanjut penanganan secara administratif seperti teguran langsung, dan
sistem pengembalian kerugian yang langsung dikembalikan. Untuk itu, proses
pembinaan dan pembimbingan terus dilakukan.
"Dengan hasil opini WTP,
kita pertahankan dan kita tingkatkan agar tata kelola pemerintahan lebih baik,
transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Serta rencana aksi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kita selesaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD
Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan dengan opini WTP yang diperoleh
Provinsi Banten maka DPRD harus menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK, dengan
meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi
Banten.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib
DPRD No.1 Tahun 2014 Pasal 135, kata Asep, DPRD melakukan pembahasan atas LHP
BPK dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah
menerima LHP BPK. Selanjutnya, DPRD meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan
dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu atau temuan-temuan di satuan kerja
tertentu yang tertuang dalam LHP BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Di tempat yang sama, anggota V
BPK RI Isma Yatun mengatakan Gubernur benar-benar konsern terhadap hasil
rekomendasi BPK sehingga pihaknya tetap menyampaikan opini pada WTP. Terhadap
beberapa temuan, seperti pengalihan aset merupakan perintah dari undang-undang,
kelebihan membayar dari pekerja sudah ditindaklanjut dengan menyetorkannya
kembali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan
BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang
dilakukan Pemprov Banten, maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar tanpa
pengecualian (WTP). Untuk tahun-tahun ke depannya, pencapaian opini WTP dapat
dipertahankan," ucap Isma Yatun.
Meski demikan, kata Isma, beberapa
catatan didapat oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari
kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisir. Kemudian,
penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan
terakhir adanya ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas
Kelautan dan Perikanan.
Isma menyebutkan Provinsi Banten
berhasil mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperolehnya.
"Terus memperbaiki laporan APBD-nya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Nandy Mulya menyatakan
pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Pengalihan aset dari pemerintah kabupaten dan
kota yang belum selesai adalah aset yang berupa inventarisasi buku-buku pada
SMA/SMK.
“Saat ini, aset-aset tersebut sudah mulai ditelusuri dan diinventarisasi. Mudah-mudahan selama 60 hari, masa tindak lanjut BPK bisa diselesaikan,” ucap Nandy. (*/ril)
“Saat ini, aset-aset tersebut sudah mulai ditelusuri dan diinventarisasi. Mudah-mudahan selama 60 hari, masa tindak lanjut BPK bisa diselesaikan,” ucap Nandy. (*/ril)
0 Comments