Haruley saat menyampaikan permohonan ke BPSK. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melaksanakan sidang
sengketa antara Herly Ependi, melawan PT Nissan Motor Distributor Indionesia di Gedung 1 Balaikota
Tangsel, Ciputat.
Termohon dalam hal ini PT Nissan
Motor Distributit Indonesia dituntut membayar ganti kerugian materiil/immateril
sebesar Rp 70 juta, kelalaian yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya
kecelakaan berupa sanksi adminitratif dan pidana denda sebesar Rp 2,2 miliar.
Sidang tersebut menindaklanjuti
permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen Herly Ependi, selaku konsumen
mendapat janji dari termohon dalam hal ini PT Nissan Motor Distributit
Indonesia. Namun saat ditawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda
dengan apa yang pemohon dapatkan setelah serah terima, yakni secara prosedural
formal semua kendara- an yang dijual sudah melakukan serangkaian Pre Deliveri
Inspection (PDI) dua kali yaitu dari pabrikan ke dealer dan dari daeler ke
konsumen.
Harley menyebutkan setelah
melakukan serah terima unit kendaraan roda empat dengan merk, type & warna
Nissan March AT 1.2 Hitam B 1015 WZF yang dibeli di PT Nissan Motor Indonesia,
kemudian digunakan kendaraan tersebut.
"Kami (saya dan keluarga)
hampir tertabrak karena kendaraan kehilangan tenaga (Lostof Power) di Tol Cipularang
dan ini membahayakan keselamatan jiwa dan secara psikis ada trauma untuk
memakai lagi kendaraan tersebut," ujar Herly Efendi kepada wartawan Jumat (18/5/2018).
Herly menjelaskan tindakan PT
Nissan Motor Indonesia yang menjual barang yang tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku Usaha yang melanggar
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 berdasarkan BAB XIII SANKSI Bagian Pertama
Sanksi Administratif.
Dalam esepsinya itu, Herly
menyebut kan akibat dari hal tersebut Herly menderita kerugian Materiil, Kerugian
Immateriil yang berakibat fatal serta
memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Herly mengatakan sudah menempuh
upaya agar PT Nissan Motor Distributor Indonesia untuk melakukan penggantian
unit baru serta melakukan berbagai upaya agar diselesaikan secara musyawarah dan
kekeluargaan. Namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari termohon.
Bahkan, kata Harley, pihak
termohon selalu menyarankan (pemohon)
untuk menerima unit yang jelas-jelas membahayakan dan secara psikis ada trauma
untuk memakainya lagi.
Dalam permohonannya, Herly
menyatakan termohon telah melakukan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen pasal 8 ayat 1 huruf (a) ayat 2, ayat 4. pasal 9 ayat 1 huruf (a),
(b), (f), ayat 2, ayat 3. Pasal 17 ayat 1 huruf (a) (c) ayat 2, ayat 3, ayat 4.
Pasal 21 ayat 1. Pasal 22. Pasal 23. pasal 60 ayat 1, ayat 2. Pasal 61. Pasal
62 ayat 1.
Sidang perdana tersebuti dipimpin
majelis hakim Cahyana, dengan anggota Junaidi dan Zulman Haris beragendakan mendengarkan esepsi pemohon.
Sidang lanjutan akan dibuka
minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon. (*/ril)
0 Comments