Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diniliai Lalai, PT Nissan Motor Dituntut Konsumen Bayar Rp 2,2 Miliar

Haruley saat menyampaikan permohonan ke BPSK. 
(Foto: Istimewa)   

NET  - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang  Selatan  (Tangsel), Banten, melaksanakan sidang sengketa antara Herly Ependi, melawan PT Nissan Motor  Distributor Indionesia di Gedung 1 Balaikota Tangsel, Ciputat.

Termohon dalam hal ini PT Nissan Motor Distributit Indonesia dituntut membayar ganti kerugian materiil/immateril sebesar Rp 70 juta, kelalaian yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya kecelakaan berupa sanksi adminitratif dan pidana denda sebesar Rp 2,2 miliar.

Sidang tersebut menindaklanjuti permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen Herly Ependi, selaku konsumen mendapat janji dari termohon dalam hal ini PT Nissan Motor Distributit Indonesia. Namun saat ditawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda dengan apa yang pemohon dapatkan setelah serah terima, yakni secara prosedural formal semua kendara- an yang dijual sudah melakukan serangkaian Pre Deliveri Inspection (PDI) dua kali yaitu dari pabrikan ke dealer dan dari daeler ke konsumen.

Harley menyebutkan setelah melakukan serah terima unit kendaraan roda empat dengan merk, type & warna Nissan March AT 1.2 Hitam B 1015 WZF yang dibeli di PT Nissan Motor Indonesia, kemudian digunakan kendaraan tersebut.

"Kami (saya dan keluarga) hampir tertabrak karena kendaraan kehilangan tenaga (Lostof Power) di Tol Cipularang dan ini membahayakan keselamatan jiwa dan secara psikis ada trauma untuk memakai lagi kendaraan tersebut," ujar Herly Efendi  kepada wartawan Jumat (18/5/2018).

Herly menjelaskan tindakan PT Nissan Motor Indonesia yang menjual barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku Usaha yang melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 berdasarkan BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif.

Dalam esepsinya itu, Herly menyebut kan akibat dari hal tersebut Herly menderita kerugian Materiil, Kerugian Immateriil  yang berakibat fatal serta memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Herly mengatakan sudah menempuh upaya agar PT Nissan Motor Distributor Indonesia untuk melakukan penggantian unit baru serta melakukan berbagai upaya agar diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari termohon.

Bahkan, kata Harley, pihak termohon selalu menyarankan  (pemohon) untuk menerima unit yang jelas-jelas membahayakan dan secara psikis ada trauma untuk memakainya lagi.

Dalam permohonannya, Herly menyatakan termohon telah melakukan pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 huruf (a) ayat 2, ayat 4. pasal 9 ayat 1 huruf (a), (b), (f), ayat 2, ayat 3. Pasal 17 ayat 1 huruf (a) (c) ayat 2, ayat 3, ayat 4. Pasal 21 ayat 1. Pasal 22. Pasal 23. pasal 60 ayat 1, ayat 2. Pasal 61. Pasal 62 ayat 1.

Sidang perdana tersebuti dipimpin majelis hakim Cahyana, dengan anggota Junaidi dan Zulman Haris beragendakan mendengarkan esepsi pemohon.

Sidang lanjutan akan dibuka minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments