![]() |
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi: hati-hatilah calon kepala daerah agar tidak dibatalkan pencalonannya. (Foto: Dokumentasi/tangerangnet.com) |
NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Banten Didih M. Sudi mengingatkan para calon kepala daerah
yang kini mengikut Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2018 di empat kabupaten dan
kota argar berhati-hati jangan sampai dibatalkan pencalonannya.
“Bawaslu bisa membatalkan pencalonan
kepala daerah yang terbukti melanggar dalam masa kampanye yang kini masih
belangsung,” ujar Didih M. Sudih kepada
tangerangnet.com, Minggu (20/5/2018).
Pilkada di Provinsi Banten kini
belangsung di Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten
Lebak. Dari empat daerah tersebut, tiga di antaranya melahirkan calon tunggal
yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Ketua Bawaslu Banten itu
menjelaskan masa kampanye Pilkada selama bulan puasa Ramadhan sekarang ini ada
dua potensi pelanggaran yakni pidana dan admiistratif. Pelanggaran administrative
bila terbukti dilakukan oleh pasangan calon, dapat dibatalkan oleh Bawaslu.
“Justru pelanggaran administrasi
pasangan calon dan tim kampanye dapat dibatalkan pencalonannya. Saat bulan
puasa ini calon kepala daerah yang memberikan sadaqoh silakan tempat yang resmi
seperti Bazarnas atau Dompet Duafa. Jangan berikan langsung uang kepada warga,
bahaya,” tutur Didih yang mantan anggota KPU Banten itu.
Menurut Didih, berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye diatur
berbagai hal terutama menyangkut pemberian uang (politik uang) atau barang. Bila pasangan
calon apakah itu calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dan tim kampanye yang terbukti memberikan uang secara massif, Bawaslu diberi
kewenangan untuk membatalkan pencalonannya.
“Sebelum dikeluarkan keputusan
tentang pembatalan pencalonan kepala daerah terlebih dahulu diproses mulai di
kabupaten dan kota lalu dilanjutkan oleh Bawaslu. Misalnya, bila di Kota Serang
ada calon walikota dan wakil walikota yang membagi-bagikan uang secara massif,
termasuk pelanggaran administrative dan pidana,” ungkap Didih.
Dididh menjelaskan dugaaan pelanggaran
pidana diteruskan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan dugaan pelanggaran administrative
diselesaikan di Bawaslu dan rekomendasinya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
“Bila saja uang dibagikan terjadi
lebih dari separuh dari Kota Serang, berarti dugaan terbukti. Misalnya, di Kota
Serang ada enam kecamatan dan pembagian uang tersebut berlangsung di tiga
kecamatan. Ini sudah dapat diputuskan telah terjadi pelanggaran yang berpontensi
pembatalan pasangan calon,” jelas Didih.
Sementara itu, Edi Chandra, warga
Kabupaten Tangerang, menyambut baik tentang peringatan yang disampaikan Ketua
Bawaslu Banten tersebut. “Saya setuju agar Bawaslu tegas bila menemukan dugaan
adanya pelanggaran. Saya sendiri melihat di Kota Tangerang dan Kabupaten
Tangerang banyak terjadi pelanggaran,” ujar Edi.
Oleh karena itu, kata Edi,
pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang
dilakukan pasangan calon dan penyelenggara. “Minggu depan, saya akan ke kantor
Bawaslu di Kota Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” ucap Edi tanpa
merinci lebih jauh tentang dugaan pelanggaran yang dimaksud. (ril)
0 Comments