Dirjen Bea Cukan dan Deputi BNN Arman Depari saat menyampaikan kepada wartawan barang bukti dan tersangka yang diamankan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Bea Cukai (BC) dan Badan
Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 kilogram katinon
dan 15.487 butir pil ekstasi. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan
false companement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang
kiriman.
"Jaringan penyelundup 68 kilogram
katinon bermula dari informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan
alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau," ujar
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Senin (28/5/2018), saat acara
tangkapan ekstansi dan daun khat mengandung chatinone oleh Bea Cukai dan BNN,
di Auditorium Sabang, Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Keempat paket yang disinyalir
berisi narkotika tersebut tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 16
Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sampel di
Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya dalam keempat paket tersebut,
merupakan daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon.
"Bea Cukai kemudian
berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018
di sekitaran Kantor Pos Jakarta Utara," ujarnya. (dade)
0 Comments