![]() |
Para mahasiwa yang melancarkan aksi demo dengan bakar ban bekas. (Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) |
NET – Sedikitnya 50 mahasiswa
dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur bersama Aktivis Jakarta, melakukan aksi
demontrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/5/2018), di Jakarta.
Dalam orasinya mahasiswa tersebut, meminta Ketua MA Hatta Ali melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar.
Koordinator Aksi Aliansi
Mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) dan Aktivis Jakarta Rahmat Jamal mengatakan
sebagaimana petikan Putusan MA No: 722K/Pid.Sus/2018, dengan vonis 12 tahun
penjara, agar aset-aset dari TKBM Komura senilai Rp 282 miliar bisa
diselamatkan.
"Segera selamatkan dengan
menyita aset senilai Rp 282 miliar, agar tidak terjadi kembali penggelapan aset
Komura oleh terdakwa Jafar Abdul Gaffar," ujar Rahmat lantang.
Demonstrasi dan orasi mahasiswa
dilanjutkan dengan pembakaran spanduk sebagai bentuk kekecewaan mahsiswa terhadap
penegakan hukum MA yang dianggap lambat. Perlu mengeksekusi terhadap para
terdakwa, kalau MA tidak melakukan eksekusi dan penahanan terhadap para
terdakwa selambat-lambatnya dalam satu minggu ke depan.
Rahmat menjelaskan bila terdakwa
tidak dieksekusi, maka pengunjuk rasa akan datang kembali di Gedung Mahkamah
Agung (MA) dengan massa 5.000 orang mahasiswa. (dade)
0 Comments