![]() |
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperlihatkan kepada wartawan. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Seorang bandar narkotika
jenis sabu, HB, 33, ditembak mati oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota di
Jalan Delima 2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sedangkan dua orang
kaki tangganya yakni TW, 30 dan AB, 23, dibekuk di tempat terpisah di daerah
tersebut.
Adapun barang bukti total yang
diamankan oleh petugas dari jaringan itu sebanyak 140 gram sabu. "HB kami
tembak mati, karena saat diminta menunjukkan persembunyian temannya atau kaki
tangannya yang lain, BS di wilayah Cipondoh,
berusaha melawan dan melarikan diri," ujar Waka Polres Metro
Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, Senin (9/4/2018).
Penembakan itu, kata Harley,
berawal dari ditangkapnya kedua orang kaki tangan jaringan tersebut yakni TW
dan AB di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,
dengan barang bukti sebayak 5 gram sabu.
Dari kedua orang termaksud, kata
Harley, petugas mendapatkan nama HB yang merupakan bandar sabu di Kota
Tangerang. Setelah HB ditangkap di Wilayah Cipondoh dengan barang bukti
sebanyak 135 gram sabu, HB mengaku barang itu akan diberikan kepada BS, kaki
tangan lainnya.
Begitu diminta menunjukkan
persembunyian BS, HB berusaha melawan dan kabur. Akibatnya, HB di tembak mati
oleh petugas di bagian pinggang bingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sampai saat ini, petugas
masih melakukan pengejaran terhadap BS," ucap Harley.
Akibat perbuatannya, dua orang
kaki tangan pengedar sabu itu dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repbulik Indoensia (UU RI)
No. 35 tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (man)
0 Comments