Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Lalai, Panwaslu Layangkan Surat Teguran

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim: berkali-kali diingatkan. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)  

NET - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim menilai KPU Kota Tangerang, lalai. Pasalnya,  sudah memasuki tahapan bulan kedua  massa kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, alat peraga sosial (APS) berupa sepanduk, baliho, dan perangkat lainnya pasangan calon belum terpasang sama sekali.

"Seharusnya, APS itu harus sudah dipasang sejak 15 Fabruari  lalu. Mengingat tahapan massa kampanye pasangan calon sudah dimulai dari tanggal 15 Februari  sampai dengan   23 Juni 2018 nanti," ujar Agus Muslim, Senin (2/4/201).

APS seharusnya sudah dipasang bersamaan dengan alat peraga kampanye (APK) calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dengan petahana, Arief R Wismansyah-Sachrudi, kata Agus, karena di Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang pada 27 Juni 2018 nanti hanya memunculkan satu pasangan calon. Oleh karena itu, keberadaan pasangan calon dan kotak kosong  harus sudah disosialisasikan dengan baik.

"Kami sudah berkali-kali meminta kepada komisioner KPU agar selain menyebar APK pasangan calon tunggal, Arief R Wismansyah dan Sachrudin, juga harus memasang APS di beberapa titik yang sudah ditentukan lengkap dengan pasangan calon dan kotak atau kolom kosong," ungkap Agus Muslim.

Sebab, kata dia, keberadaan kotak atau kolom kosong  pada Pemilukada Kota Tangerang nanti sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin adanya perubahan kepemimpinan baru atau mempunyai pilihan lain. Mereka  benar-benar mengerti, apabila kotak atau kolom kosong  unggul, akan ada pejabat sementara yang akan menduduki jabatan Walikota dan Wakil Walikota hingga menunggu pelaksanaan Pemilukada  serentak pada  2020 mendatang.

"Informasi ini harus disampaikan atau disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Karena  itu adalah hak mereka  yang tidak boleh dihalang-halangi,"' kata Agus.

Karena itu, kata Agus, Senin (2/4/2018) ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPU Kota Tangerang untuk meminta agar APS pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan kotak kosong harus segera dipasang di beberapa titik yang sudah ditentukan. Bila tidak, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten.

"Apabila dengan surat itu juga tidak diindahkan, maka persoalan ini akan kami bawa ke Bawaslu, ada apa dengan KPU Kota Tangerang," kata Agus.

Hal itu dilakukan, kata Agus, karena selain pihaknya sudah beberapa kali meminta APS segera dipasang, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi   pernah berjanji kepada berbagai media massa akan segera memasang APS pada akhir Maret 2018. Namun hingga memasuki bulan April, janji tersebut belum terealsasi.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk KPU mengulur-ngulur waktu pemasangan APS tersebut. Sebab jauh-jauh hari tahapan itu sudah jelaa," ucap Agus.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi  mengatakan pihaknya tidak segera memasang APS di beberapa titik di Kota Tangerang, karena APS tersebut baru ditenderkan pada pertengahan Maret 2018 lalu.

"Kami baru melakukan tender pertengah Maret lalu.  Mudahan dalam waktu dekat segera bisa dipasang," tutur  Sanusi yang juga mantan wartawan harian lokal di Tangerang itu. (man)


Post a Comment

0 Comments