Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim: berkali-kali diingatkan. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Ketua Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim menilai KPU Kota Tangerang, lalai.
Pasalnya, sudah memasuki tahapan bulan
kedua massa kampanye calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang, alat peraga sosial (APS) berupa sepanduk, baliho, dan
perangkat lainnya pasangan calon belum terpasang sama sekali.
"Seharusnya, APS itu harus
sudah dipasang sejak 15 Fabruari lalu.
Mengingat tahapan massa kampanye pasangan calon sudah dimulai dari tanggal 15
Februari sampai dengan 23 Juni 2018 nanti," ujar Agus Muslim,
Senin (2/4/201).
APS seharusnya sudah dipasang
bersamaan dengan alat peraga kampanye (APK) calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang dengan petahana, Arief R Wismansyah-Sachrudi, kata Agus, karena di
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang pada 27 Juni 2018 nanti
hanya memunculkan satu pasangan calon. Oleh karena itu, keberadaan pasangan
calon dan kotak kosong harus sudah
disosialisasikan dengan baik.
"Kami sudah berkali-kali
meminta kepada komisioner KPU agar selain menyebar APK pasangan calon tunggal,
Arief R Wismansyah dan Sachrudin, juga harus memasang APS di beberapa titik
yang sudah ditentukan lengkap dengan pasangan calon dan kotak atau kolom
kosong," ungkap Agus Muslim.
Sebab, kata dia, keberadaan kotak
atau kolom kosong pada Pemilukada Kota
Tangerang nanti sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin adanya perubahan
kepemimpinan baru atau mempunyai pilihan lain. Mereka benar-benar mengerti, apabila kotak atau kolom
kosong unggul, akan ada pejabat
sementara yang akan menduduki jabatan Walikota dan Wakil Walikota hingga
menunggu pelaksanaan Pemilukada serentak
pada 2020 mendatang.
"Informasi ini harus
disampaikan atau disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Karena itu adalah hak mereka yang tidak boleh dihalang-halangi,"' kata
Agus.
Karena itu, kata Agus, Senin (2/4/2018)
ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPU Kota Tangerang untuk meminta
agar APS pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan kotak kosong harus
segera dipasang di beberapa titik yang sudah ditentukan. Bila tidak, maka
pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten.
"Apabila dengan surat itu
juga tidak diindahkan, maka persoalan ini akan kami bawa ke Bawaslu, ada apa
dengan KPU Kota Tangerang," kata Agus.
Hal itu dilakukan, kata Agus,
karena selain pihaknya sudah beberapa kali meminta APS segera dipasang, Ketua
KPU Kota Tangerang Sanusi pernah berjanji kepada berbagai media massa
akan segera memasang APS pada akhir Maret 2018. Namun hingga memasuki bulan
April, janji tersebut belum terealsasi.
"Sebenarnya tidak ada alasan
untuk KPU mengulur-ngulur waktu pemasangan APS tersebut. Sebab jauh-jauh hari
tahapan itu sudah jelaa," ucap Agus.
Sementara itu, Ketua KPU Kota
Tangerang Sanusi mengatakan pihaknya
tidak segera memasang APS di beberapa titik di Kota Tangerang, karena APS tersebut
baru ditenderkan pada pertengahan Maret 2018 lalu.
"Kami baru melakukan tender
pertengah Maret lalu. Mudahan dalam waktu
dekat segera bisa dipasang," tutur Sanusi yang juga mantan wartawan harian lokal
di Tangerang itu. (man)
0 Comments